MAKASSARMETRO – Jajaran Narkoba Polretabes Makassar membekuk komplotan produksi sekaligus pengedar tembakau sintesis di salah satu apartemen di Kota Makassar.
Dalam penangkapan itu, personel Polrestabes Makassar berhasil meringkus 21 (dua puluh satu) orang tersangka dan dua di antaranya perempuan .
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo, SIK bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Yudhiawan dan Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan, SIK dalam release di Apartemen Vidaview pada Selasa (25/02/2020) sekira pukul 14.00 Wita mengungkapkan berawal saat anggota mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis narkoba di sekitar apartemen.
Petugas pun melakukan pengintaian pada 22 Februari sekitar pukul 00.30 wita, terpanfau tiga orang pelaku mengambil sebuah barang yang tersimpan di sebuah pot bunga di sekitar apartemen.
“Saat digeledah ternyata barang yang diambil adalah narkoba jenis tembakau sintesis golongan 1,” ucap Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, dari infomasi tersangka yang diamankan bahwa tersangka memesan barang tersebut petugas melalui media sosial instagram dan berada di salah satu kamar apartemen Vidaview jalan Topaz Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.
“Total ada lima TKP semuanya berada di area apartemen serta di dalam kamar apartemen, TKP Pertama di area apartemen ada 3 tersangka, TKP kedua di dalam kamar lantai 19 ada 7 orang, TKP ketiga kamar lantai 20 ada 5 orang dan TKP keempat kamar lantai 21 ada 4 orang dan TKP kelima kamar lantai 23 ada 2 orang tersangka,” jelasnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan menambahkan aturan – aturan dalam apartemen tersebut sudah jelas melarang membawa narkoba.
“Mereka menggunakan apartemen mungkin karena merasa lebih aman dan mereka sudah menggunakan modus – modus baru dalam pemasaran barang tersebut,” ujar Kombes Pol Yudhiawan.
Disebutkan pula, para pelaku telah memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis tersebut sudah 4 bulan lamanya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotika kemudian pasal 132 tentang persongkokolan dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Jam Operasional Masih Berlaku, Camat Panakkuang Rutin Turun Memantau
Sabtu, 23 Januari 2021 19:41Listrik Padam Akibat Gempa, 5.080 Dosis Vaksin COVID-19 di Mamuju Rusak
Sabtu, 23 Januari 2021 16:4352 Kali Gempa Bumi dalam 20 Hari, BMKG Sebut Tidak Lazim
Sabtu, 23 Januari 2021 16:35COVID-19 Indonesia per 23 Januari: 12.191 Kasus Baru, 9.912 Sembuh
Sabtu, 23 Januari 2021 16:31Pemkot Makassar akan Bangun Tanggul untuk Atasi Banjir di Manggala
Sabtu, 23 Januari 2021 15:20Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Minta BKPSDM Tindak Tegas Tenaga Kontrak Malas
Sabtu, 23 Januari 2021 15:10Awal 2021, Dinas PU Makassar Kebut Proses Tender Proyek
Sabtu, 23 Januari 2021 15:02Bagikan 526 SK CPNS, Pj Wali Kota Makassar Titipkan Pesan Moral
Sabtu, 23 Januari 2021 14:57