MAKASSARMETRO – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar secara rutin memberikan melakukan pemantauan pengolahan limbah di sejumlah industri maupun rumah sakit.

Kasi Pengembangan Kebijakan dan Limbah B3 DLHD, Kahfiani menyebut, kegiatan ini guna memastikan pelaku industri dan juga pengelola rumah sakit menggunakan instalasi pengolahan limbah yang berstandar.

“Kita sudah turun di beberapa titik memantau, baik di pabrik dan RS untuk mengecek pengolahan limbah dan TPS B3 nya. Jadi sebelum izin diterbitkan kita cek kelayakannya terlebih dulu, ” ungkap Kahfiani, Selasa (10/3/2020).
Izin yang dimaksud yakni izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan tempat pembuangan sementara (tps) yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)
“Jadi izin PPLH dan TPS B3 sangat penting untuk dimiliki unit usaha ,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang DLH Kota Makassar lakukan lebih menitikberatkan kepada pembinaan. Kata Kahfiani, tujuannya untuk mendorong pengolahan limbah, utamanya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kita sebenarnya lebih ke pembinaan dan edukasi, kita dorong mereka untuk menggunakan unit pengolahan yang layak dan juga menerapkannya sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, pelaku usaha dan RS yang ada di Kota Makassar, turut berkontribusi menjaga kualitas lingkungan yang ada di sekitarnya. Selain itu, juga menghindari dampaknya kepada masyarakat sekitar.
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02