MAKASSARMETRO – Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar secara rutin memberikan melakukan pemantauan pengolahan limbah di sejumlah industri maupun rumah sakit.

Kasi Pengembangan Kebijakan dan Limbah B3 DLHD, Kahfiani menyebut, kegiatan ini guna memastikan pelaku industri dan juga pengelola rumah sakit menggunakan instalasi pengolahan limbah yang berstandar.

“Kita sudah turun di beberapa titik memantau, baik di pabrik dan RS untuk mengecek pengolahan limbah dan TPS B3 nya. Jadi sebelum izin diterbitkan kita cek kelayakannya terlebih dulu, ” ungkap Kahfiani, Selasa (10/3/2020).
Izin yang dimaksud yakni izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan tempat pembuangan sementara (tps) yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)
“Jadi izin PPLH dan TPS B3 sangat penting untuk dimiliki unit usaha ,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang DLH Kota Makassar lakukan lebih menitikberatkan kepada pembinaan. Kata Kahfiani, tujuannya untuk mendorong pengolahan limbah, utamanya yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kita sebenarnya lebih ke pembinaan dan edukasi, kita dorong mereka untuk menggunakan unit pengolahan yang layak dan juga menerapkannya sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut dia, pelaku usaha dan RS yang ada di Kota Makassar, turut berkontribusi menjaga kualitas lingkungan yang ada di sekitarnya. Selain itu, juga menghindari dampaknya kepada masyarakat sekitar.
TP PKK Makassar Gelar Kajian Islam, Perkuat Peran Muslimah Bentuk Keluarga Tangguh
Jumat, 07 Agustus 2026 22:27
DLH Makassar Ajak Masyarakat Kepulauan Jaga Keanekaragaman Hayati Pesisir
Kamis, 06 Agustus 2026 22:30
Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Berjalan, Lokasi Masih Dibahas
Kamis, 06 Agustus 2026 15:56
Kelurahan Panaikang Jawab Kekhawatiran Warga soal Pemilahan Sampah dengan Fasilitas Lengkap
Rabu, 05 Agustus 2026 15:44
Kanal Dipenuhi Sampah, Kecamatan Tamalate dan Mariso Turun Tangan Bersihkan
Selasa, 04 Agustus 2026 15:41
DPR RI Dorong Sampah Jadi Sumber Energi, Dukung Program Pemilahan Makassar
Selasa, 04 Agustus 2026 14:52