Ribuan Pekerja Dirumahkan dan 221 Kena PHK, Ini Langkah Disnaker Makassar
MAKASSARMETRO – Pandemi Covid-19 ini memberikan dampak penurunan yang cukup besar pada pendapatan sejumlah perusahaan. Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mencatat ada 7.373 karyawan terdampak pandemi virus corona dari 142 perusahaan yang ada di Makassar hingga Sabtu 11 April 2020,
” Jumlah perusahaan yang melaporkan terdampak Covid-19 sebanyak 142 dengan jumlah pekerja yang terdampak sebanyak 7. 373 orang, ” kata Kepala Disnaker Makassar, Andi Irwan Bangsawan, Ahad (12/4/2020)
Sebagian besar karyawan ini, kata Andi Irwan Bangsawan dirumahkan. Tidak sedikit pula yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlahnya karyawan yang di PHK sebesar 221 orang.
Jika dirumahkan maka besaran upah harus disepakati secara bersama, antara perusahaan dan karyawan atau bipartit. Sedangkan jika PHK, tegas Andi Irwan, harus sesuai aturan yang berlaku, salah satunya memberi pesangon.
“Dari total karyawan terdampak ini ada 3 persen yang di PHK. Sisanya dirumahkan. Kami akan tetap awasi ini,” ujarnya.
Berangkat dari data yang diterima Disnaker Makassar, Andi Irwan menyebut ingin agar mereka dapat mengikuti program Kartu Prakerja. Tujuannya agar dapat mengikuti pelatihan kerja sekaligus menerima insentif.
“Data tersebut sudah kami laporkan langsung kepada DisnakerTrans Provinsi Sulsel, untuk dilanjutkan ke Pemerintah Pusat sebagai Data Kartu Pra Kerja,” tutupnya.