
MAKASSARMETRO ‐— Secara Resmi Pemerintah Indonesia akan memblokir telepon genggam ilegal atau black market mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Regulasi ini sudah digodok sejak tahun 2019 lalu, melalui Kementerian Perindustrian. Adanya pemblokiran gawai pasar gelap ini guna mengantisipasi kerugian negara.
Mengutip dari laman tirto. Id pada tanggal 18 Oktober 2019, Menkominfo Rudiantara mengatakan, angka kerugian itu muncul lantaran ponsel ilegal tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, aturan mengenai IMEI ini diperlukan.
“Kurang lebih Rp2 triliun satu tahun [kerugian]. Atau kurang lebih Rp55 miliar setiap hari. Jadi kalau kita tunda sehari [aturan], ada opportunity lost Rp55 miliar,” ujarnya.
Kendati pemerintah telah mengeluarkan informasi terkait hal tersebut, masih banyak masyarakat belum mengetahui ciri-ciri handphone ilegal.
Sementara itu beberapa cara mengetahui ponsel black market antara lain sebagai berikut:
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09