Kenali Ciri-Ciri Ponsel Ilegal yang Diblokir Mulai Hari Ini

18 Apr 2020 19:02
Author: Redaksi MakassarMetro

MAKASSARMETRO ‐— Secara Resmi Pemerintah Indonesia akan memblokir telepon genggam ilegal atau black market mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Regulasi ini sudah digodok sejak tahun 2019 lalu, melalui Kementerian Perindustrian. Adanya pemblokiran gawai pasar gelap ini guna mengantisipasi kerugian negara.

Mengutip dari laman tirto. Id pada tanggal 18 Oktober 2019, Menkominfo Rudiantara mengatakan, angka kerugian itu muncul lantaran ponsel ilegal tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, aturan mengenai IMEI ini diperlukan.

“Kurang lebih Rp2 triliun satu tahun [kerugian]. Atau kurang lebih Rp55 miliar setiap hari. Jadi kalau kita tunda sehari [aturan], ada opportunity lost Rp55 miliar,” ujarnya.

Kendati pemerintah telah mengeluarkan informasi terkait hal tersebut, masih banyak masyarakat belum mengetahui ciri-ciri handphone ilegal.

Sementara itu beberapa cara mengetahui ponsel black market antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki garansi resmi, bukan garansi distributor. Konsumen kadang menjumpai ponsel bergaransi, tapi tertulis garansi distributor. Tipe garansi ini merupakan garansi yang ditawarkan oleh distributor non-resmi. Meski sama-sama menawarkan garansi, tipe garansinya berbeda dari yang ditawarkan oleh distributor resmi.
  2. IMEI terdaftar. Kemenperin punya situs web untuk mengecek IMEI ponsel apakah terdaftar di database yang bisa diakses di alamat imei.kemenperin.go.id. Semua nomor IMEI akan didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dipasarkan di Indonesia. Artinya, IMEI ponsel yang tak terdaftar di situs web itu dipastikan sebagai perangkat BM atau ilegal.
  3. Ada izin Postel. Semua ponsel yang masuk Indonesia sebelum dipasarkan wajib memiliki sertifikat Ponsel yang diurus ke Kemenkominfo. Adapun nomor izin Postel bisa dilihat di setiap kardus perangkat yang berada satu label dengan Nomor IMEI. Mengenai format penulisannya, sebagaimana penjelasan Kominfo, yakni “(12345)/SDPPI/Tahun”. Kemudian, nomor izin Postel itu bisa di cek online di situs web Sertifikasi Postel pada alamat sertifikasi.postel.go.id.

Berita Terkini