MAKASSARMETRO, Gowa — Bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial penanganan covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa namun tidak terdata dalam pendataan dapat mengadu ke layanan pengaduan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Layanan call center melalui 085343912670 dan 081356806051 dapat dihubungi dengan telepon maupun SMS. Hanya saja sebelum melakukan pengaduan pelapor terlebih dahulu menyiapkan dokumen kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dengan domisili asli Kabupaten Gowa.

“Jangan dilayani kalau tidak memiliki NIK dan KK. Karena kita tidak bisa melakukan verifikasi jika tidak ada itu. Tetapi tetap dicatat karena ini bisa kita berikan bantuan dari dapur umum,” katanya saat memimpin rapat melalui telekonferensi, Sabtu (2/5/2020).
Ia menjelaskan, setelah menyerahkan NIK ataupun KK, pelapor wajib menyampaikan jenis aduan kepada operator. Kemudian operator akan mengecek data pelapor apakah masuk dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) atau tidak.
“Setelah adanya laporan data tersebut kemudian disampaikan ke camat untuk dikroscek bersama dengan lurah dan kepala desa. Termasuk Kdibantu kapolsek dan danramil melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kalau memang dia orang yang berhak mendapatkan bantuan maka langsung dilaporkan kan kembali ke operator,” jelasnya.
Lanjutnya, jika hasil kroscek menyebutkan pelapor tidak layak ataupun sudah mendapatkan bantuan, maka operator akan menelpon kembali pelapor untuk menjelaskan bahwa orang tersebut sudah masuk dalam salah satu penerima bantuan dari pemerintah pusat sehingga tidak layak lagi menerima bantuan sembako dari pemerintah kabupaten.
Sementara, agar proses pengaduan cepat ditindaklanjuti, Bupati Adnan memberikan waktu kepada para camat untuk melakukan kroscek. Misalnya, untuk camat di wilayah dataran tinggi, diberikan waktu maksimal empat jam untuk melakukan verifikasi sedangkan wilayah dataran rendah diberi waktu maksimal dua jam.
“Ini kita lakukan supaya ada tranparansi dan kejelasan masyakarat dalam menerima informasi. Jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama dan berharap langsung dapat tanggapan,” tambahnya.
Sementara itu, Kapala Dinas Sosial Kabupaten Gowa, Syamsuddin Bidol menyebutkan pihaknya sudah menyiapkan dua tim yang terdiri empat orang operator per tim untuk melayani setiap laporan yang masuk. Operator layanan ini akan distand by kan di Posko Induk Penanganan Covid-19, di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa. (JN)
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09