Soal Pembukaan Usaha Hiburan, Ini Kata Dewan

31 Mei 2020 23:52
Author: Redaksi MakassarMetro

MAKASSARMETRO – Pusat sedang menyiapkan segala sesuatunya untuk memasuki fase kenormalan baru dalam menghadapi pandemi Covid-19, di mana tatanan hidup baru disusun demi mempercepat menggerakkan ekonomi rakyat.

Termasuk sektor tempat hiburan yang berhenti beroperasi sejak tiga bulan lalu juga tengah dipersiapkan untuk beroperasi kembali. Meski belum ada keputusan resmi dari para pemangku kebijakan, Anggota DPRD Makassar, Kasrudi, mengingatkan pemerintah memberi aturan ketat terkait protokol kesehatan kepada para pengusaha di sektor hiburan.

Dalam persiapan memasuki new normal, Kasrudi sadar betul dunia usaha juga tengah mengambil ancang-ancang untuk buka kembali. Banyaknya karyawan yang dirumahkan bahkan di-PHK menjadi pemicunya.

“Ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi. Hal itu jelas tercantum pada aturan new normal itu. Misalnya wajib kenakan masker, disediakan fasilitas cuci tangan, ada penyemprotan disinfektan dan protap lainnya untuk mencegah penularan virus,” ungkap Kasrudi, Ahad (31/5/2020).

Dia juga menekankan aturan tersebut harus dipatuhi oleh kedua belah pihak tak terkecuali pengunjung tempat hiburan itu. Bukan hanya itu, Kasrudi juga ingin dilakukan rapid tes Covid-19 terhadap seluruh karyawan tempat hiburan serta pengelola memberi jaminan sterilisasi di setiap item fasilitas yang dimilikinya.

“Sebelum tempat hiburan buka dianjurkan seluruh karyawan di rapid tes. Pastikan semua bebas Covid. Begitu juga pengunjung harus disertakan dengan surat keterangan sehat,” tegas Kasrudi.

Hal ini kata dia, perlu ditegaskan meski belum ada keputusan resminya. Namun pengetatan pada usaha hiburan jangan dianggap enteng. Karena dikhawatirkan justru tempat hiburan menjadi klaster baru penularan virus Corona.

Berita Terkini