MAKASSARMETRO – Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama ini adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menyebut dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai mulai 1 Agustus 2020.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada resi atau kwitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” jelas Hestu, Selasa (7/7/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan PPN yang dibayarkan kepada pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh pengusaha kena pajak.
“Untuk dapat mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan pada bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak,” sambungnya.
Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak masukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP.
“Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email sebagaimana dimaksud di atas,” terangnya.
DJP terus menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha luar negeri yang lain untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Prof Firdaus Muhammad Resmi Jadi Guru Besar UIN Alauddin Makassar
Rabu, 24 April 2024 16:49Bappeda Makassar Susun Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Mulai 2025 Hingga 2045
Rabu, 24 April 2024 12:31Camat Tamalanrea dan Jajaran Gelar Giat Tanam Bibit Cabai
Rabu, 24 April 2024 08:32Dishub Makassar Gembok Mobil Pakir Sembarangan di Jalan Pettarani, Pelanggar Marah
Selasa, 23 April 2024 14:24Dispora Makassar Gelar Pemuda Fest 2024, Gelorakan Kreatifitas Hingga Beri Edukasi
Jumat, 19 April 2024 23:08Danny Pomanto Bakal Libatkan Konten Kreator Edukasi Masyarakat Soal Perilaku Buang Sampah
Jumat, 19 April 2024 22:37Pj Sekda Dukung Rencana Pembangunan Rusun Mahasiswa Poltek Makassar Kemenkes RI
Jumat, 19 April 2024 22:20Danny Pomanto Sambut Silaturahmi Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad di Makassar
Jumat, 19 April 2024 10:54