Rusmayani Madjid. 
MAKASSARMETRO — Untuk mengawasi tempat hiburan seperti Cafe, Bar, Pub, Karaoke Keluarga dan Karaoke Umum yang kembali beropasi di masa pandemi. Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan Dinas Pariwisata Kota Makassar jalin kerjasama.

“Kita tidak mungkin juga mengawasi setiap hari. Makanya, melalui tim Satgas AUHM,” ujar Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid.
Langkah ini diambil Dispar menyusul diizinkannya para pelaku usaha tempat hiburan tetap dibuka di tengah berlangsungnya wabah. Selain itu pula pihaknya percaya AUHM yang mewadahi seluruh usaha hiburan di Kota Makassar mampu melakukan pengawasan dengan kooperatif.
Melanjutkan Rusmayani, kerjasama antar AUHM dan Dispar sendiri sebelumnya telah melalui kesepakatan antara keduanya. Selain itu pula, kembalinya tempat hiburan untuk beroperasi setelah melalui beberapa pertimbangan.
“Kita sudah lakukan survei atau kunjungan termasuk memberikan edukasi kepada para pemilik dan pengelolanya untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.
Adapun kesepakatan dengan pihak AUHM, kata Maya, antara lain usaha hiburan bisa beroperasi dengan ketentuan meniadakan aktivitas live music dan Dj Perform pada usaha cafe, bar dan pub, serta tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Protokol kesehatan itu misalnya, tidak boleh kapasitasnya 100 persen, harus setengahnya, tidak ada juga live music, tidak ada Dj. Selain itu usahanya harus ada sabun dan tempat cuci tangan, himbauan-himbauan, penggunaan masker bagi karyawan dan pengunjung serta penerapan physical distancing dalam area tempat usahanya, ” ucapnya.
Dirinya juga menekankan pada pelaku usaha tempat hiburan agar memperhatikan protokol kesehata. Jika ada yang melanggar, kata dia, akan ada sanksi yang akan dikenakan, yaitu dari sanksi teguran hingga berupa penutupan usaha selama dua minggu.
“Kemarin, sebelum mereka buka juga sudah ada surat pernyataan yang ditandatangani pemilik dan pengelola usaha. Makanya, kalau didapati hal-hal yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan, penutupan akan kita lakukan selama 14 hari,” ujarnya.
Sementara Ketua AUHM, Zulkarnaen Ali Naru mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya baru merekomendasikan pembukaan khusus untuk kegiatan restoran pada usaha cafe, bar dan pub. Sementara hiburannya belum bisa di operasionalkan.
“Kalau untuk usaha karaoke keluarga dan karaoke umum, masih dalam proses survei kelengkapan protokol kesehatannya. Kita baru mau usulkan pembukaannya, tetapi tentu ada beberapa persyaratan yang harus mereka penuhi,” ungkap Zul.
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32