MAKASSARMETRO — Untuk menegakkan Perwali No 36 terkait protokol kesehatan dan pembatasan gerak. Camat Rappocini Andi Asminullah Azis Taba tidak segan-segan menindak tegas warganya yang kedapatan melanggar.

Hal itu lantara di hari keempat sosiallisasi Perwali No 36 masih ditemui beberapa masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khusus tak mengenakan masker saat keluar rumah.

“Kendati masih ada pelanggar, namun jumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker pada saat keluar rumah mulai berkurang dari hari-hari sebelumnya,” kata Asminullah, Kamis (16/07).
Lebih lanjut, sanksi sosial yang diberikan terhadap warganya yang kedapatan melanggar adalah push up dan memungut sampah. Setelah menjalankan hukuman pihak kecamatan akan memberikan masker secara gratis terhadap pelanggar tersebut.
Asminullah juga menjelaskan, bila dirinya rutin melakukan pengawasan terutama para personil di perbatasan Alauddin-Gowa, Minsa Upa- Syekh Yusuf dan Hertasning-Gowa. Menurutnya agar sosiallisasi Perwali No 36 itu dapat tersampaikan kepada masyarakat.
“Pemeriksanan suket bebas Covid-19 dan identitas serta penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker tetap dilakukan sesuai perwali Nomor 36 Tahun 2020,” ujarnya.
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09