MAKASSARMETRO — Untuk menegakkan Perwali No 36 terkait protokol kesehatan dan pembatasan gerak. Camat Rappocini Andi Asminullah Azis Taba tidak segan-segan menindak tegas warganya yang kedapatan melanggar.
Hal itu lantara di hari keempat sosiallisasi Perwali No 36 masih ditemui beberapa masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khusus tak mengenakan masker saat keluar rumah.
“Kendati masih ada pelanggar, namun jumlah warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker pada saat keluar rumah mulai berkurang dari hari-hari sebelumnya,” kata Asminullah, Kamis (16/07).
Lebih lanjut, sanksi sosial yang diberikan terhadap warganya yang kedapatan melanggar adalah push up dan memungut sampah. Setelah menjalankan hukuman pihak kecamatan akan memberikan masker secara gratis terhadap pelanggar tersebut.
Asminullah juga menjelaskan, bila dirinya rutin melakukan pengawasan terutama para personil di perbatasan Alauddin-Gowa, Minsa Upa- Syekh Yusuf dan Hertasning-Gowa. Menurutnya agar sosiallisasi Perwali No 36 itu dapat tersampaikan kepada masyarakat.
“Pemeriksanan suket bebas Covid-19 dan identitas serta penindakan kepada masyarakat yang tidak memakai masker tetap dilakukan sesuai perwali Nomor 36 Tahun 2020,” ujarnya.
Kini Ada Tes Swab COVID-19 Lewat Dubur yang Diklaim Lebih Efektif
Kamis, 28 Januari 2021 14:25Masih Berharap Dana Hibah Pariwisata, Pemkot Makassar Lobi Kementerian Keuangan
Kamis, 28 Januari 2021 14:1418 Dokter, 7 Perawat, 4 Bidan, Meninggal karena COVID-19 di Sulsel
Kamis, 28 Januari 2021 14:08Tolak Bertemu Tim Transisi Danny Pomanto, Pj Wali Kota Makassar: Tidak Ada Urgensi
Kamis, 28 Januari 2021 13:57Update Gempa Sulbar: 105 Orang Meninggal, 89.524 Mengungsi
Kamis, 28 Januari 2021 13:52Luhut Dukung Percepatan Modernisasi Pertanian dengan Alsintan
Kamis, 28 Januari 2021 13:19Mentan SYL Dorong Percepatan Produksi dengan Teknologi Berbasis Digital
Kamis, 28 Januari 2021 13:11Jempol, Forum Pemerhati Bersih-Bersih Musala Kompleks Fasum Olahraga Karebosi
Kamis, 28 Januari 2021 13:03