MAKASSARMETRO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta tak ada pengumpulan massa maupun kerumunan pada setiap tahapan dalam Pilkada Serentak tahun 2020 di 270 Daerah.
Bahkan, ia meminta semua peserta Pilkada dan masayarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.
“Kalau ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian,” katanya.
Dalam Rakor Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Minggu (19/07/2020) itu, ia bahkan meminta para peserta Pilkada untuk mematuhi protokol kesehatan sejak pendaftaran calon kandidat.
“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” tegas Mendagri.
Mendagri meminta kebiasaan pendukung maupun tim sukses untuk konvoi dalam mengantarkan pasangan calon untuk mendaftarkan dirinya ke KPUD untuk dihilangkan. Sebab, penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini berbeda dengan kondisi normal pada umumnya, yakni dilaksankan selama pandemi. Sehingga diharapkan Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19.
“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping 2 orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” tuturnya.
Tak hanya untuk pasangan calon, ia juga meminta penyelenggara Pemilu untuk memikirkan skema pengaturan para calon pemilih pada saat pencoblosan yakni 9 Desember 2020.
“Kemudian pada waktu Pemilu juga tolong diatur waktunya, kalau bisa Undang-Undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya, Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” tutur Mendagri.
COVID-19 Indonesia 13 Januari: 858.043 Positif, 703.464 Sembuh, 24.951 Meninggal
Rabu, 13 Januari 2021 17:02Jadi Lokasi Vaksinasi Perdana di Sulsel, Direktur RSKD Dadi Siap 100 Persen
Rabu, 13 Januari 2021 16:56Arief Budiman Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU
Rabu, 13 Januari 2021 16:33Jadi Calon Tunggal Kapolri, Listyo Sigit Sempat Anggap Hoaks
Rabu, 13 Januari 2021 14:42Kebijakan Tegas Pemkot Makassar, Tenaga Kontrak Malas akan Disingkirkan
Rabu, 13 Januari 2021 14:33Jokowi Ajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Calon Tunggal Kapolri
Rabu, 13 Januari 2021 14:01DPRD Makassar Rencana Susun Ranperda Kota Tua
Rabu, 13 Januari 2021 13:41Tekan Penyebaran COVID-19, PD Pasar Makassar Masif Lakukan Pengawasan dan Sosialisasi Prokes
Rabu, 13 Januari 2021 12:10