Pembayaran Insentif Nakes, Ini Kata Kepala Dinas Kesehatan Makassar
MAKASSARMETRO – Dinas Kesehatan Kota Makassar harus melengkapi sejumlah syarat sebelum melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes).
Syarat ini diajukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tengah melakukan audit keuangan insentif tersebut.
“Hasil laporan BPKP sudah bisa dibayar, tapi ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dulu,” ungkap Kepala Dinkes Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin, Rabu (16/9/2020).
Audit BPKP, kata dia, merupakan perintah khusus dari pemerintah pusat. Sehingga pihaknya tidak ingin buru-buru mencairkan anggaran ini sebelum mengantongi hasil audit BPKP.
“Lebih aman tenaga kesehatan kalau sudah diaudit. Jangan sudah masuk direkening tapi tiba-tiba disuruh kasih pulang karena tidak cocok, itukan lebih bahaya,” bebernya.
Dia menyebutkan ada sekitar Rp4 miliar dana yang disiapkan untuk membayar insentif tenaga kesehatan.
Anggaran itu bahkan sudah masuk diparsial empat. Itu khusus untuk tenaga kesehatan di puskesmas atau diluar tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit.
“Kalau BPKP bilang sudah sesuai dan hanya perlu dilengkapi laporan-laporannya tidak ada masalah. Segera kita bayar. Insyaallah dalam waktu dekat, kalau cepat puskesmas melengkapi data-data yang dibutuhkan,” papar Naisyah. (*)