MAKASSARMETRO – Kepala Seksi Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Nasaruddin, mengimbau pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk tidak beroperasi.
Nasaruddin mengatakan, sementara ini pengawasan aktivitas usaha tersebut berada pada Satgas COVID-19. “Pengawasan sekarang ada pada Satgas Covid-19,” ucap Nasaruddin, Ahad (27/12/2020).
Aturan terkait penutupan THM sejalan dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin. Disebutkan bahwa klub malam, diskotek, pub, bar, rumah karaoke, panti pijat, refleksi, dan spa belum diizinkan untuk dibuka.
“Jadi THM, tempat karaoke, panti pijat, refleksi, hingga spa itu belum diizinkan dibuka, itu sesuai surat edaran,” terangnya.
Dia menegaskan, THM, rumah karaoke, hingga panti pijat, tidak pernah diizinkan untuk beroperasi. Sehingga, menurut dia, semua tempat usaha tertentu seperti yang disebutkan dalam edaran tersebut harus ditutup.
Nasruddin menekankan bahwa edaran yang dikeluarkan mengatur tentang kegiatan operasional industri pariwisata tertentu dalam rangka pengendalian serta memutus mata rantai COVID-19 di Makassar.
“Sampai sekarang tidak ada pembukaan usaha di atas dan itu tidak pernah ada. Harus tutup,” tegas dia. (*)
Kirim 81.960 Dosis ke 21 Kabupaten/Kota, Stok Vaksin Pemprov Sulsel Tersisa 520 Dosis
Rabu, 27 Januari 2021 16:42Rudy Djamaluddin Apresiasi BP2M Bantu Branding Produksi Ekonomi Kreatif Makassar
Rabu, 27 Januari 2021 16:35Maksimalkan Layanan, Rutan Klas 1 Makassar Rekayasa Alur LDR yang Baru
Rabu, 27 Januari 2021 13:12Drive Thru Rutan Klas 1 Makassar Jadi Layanan Favorit di Tengah Pandemi
Rabu, 27 Januari 2021 13:07Resmi, Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri usai Dilantik Jokowi
Rabu, 27 Januari 2021 11:42Pertengahan Februari, Jokowi Sebut Masyarakat Umum Mulai Divaksin COVID-19
Rabu, 27 Januari 2021 10:31Geliatkan Ekonomi Daerah, Nurdin Abdullah Dorong Rest Area segera Rampung
Rabu, 27 Januari 2021 10:16PT Tosan Tak Kantongi Sertifikat HGB, Pemkot Makassar Kaji Ulang Kerja Sama Pengelolaan Karebosi
Rabu, 27 Januari 2021 10:10