MAKASSARMETRO – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang keluar daerah. Larangan ini berlaku hingga 8 Januari 2021. Ada sanksi tegas kepada yang melanggar.
Larangan keluar daerah bagi ASN merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor: 70/2020. Edaran ini tentang pembatasan kegiatan keluar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi COVID-19.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar, mengatakan sejak pandemi izin keluar kota memang dibatasi.
“Itu pun kalau ada untuk keperluan mendesak,” kata Munandar, dikutip dari Sindonews, Selasa (29/12/2020).
Para pegawai memang sudah diimbau untuk tak melakukan aktivitas perjalanan keluar daerah, terlebih posisi Makassar yang saat ini mengalami tren kenaikan jumlah kasus positif COVID-19.
“Apalagi juga kita terapkan bekerja dari rumah atau WFH,” ucapnya.
Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya bisa sampai pada pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Itu semua sudah ada aturannya,” ucap Munandar.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi hukuman disiplin. Hukuman sanksi ini berlaku bagi ASN dan PPPK.
“Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/ 2018 tentang Manajemen PPPK,” katanya. (*)
750.000 Mitra Bergabung, GoFood Bocorkan Tren Menu Kuliner Laris untuk 2021
Senin, 25 Januari 2021 16:35Maret, Seluruh Nakes di Sulsel Selesai Disuntik Vaksin COVID-19
Senin, 25 Januari 2021 13:23Dewan Dukung Pembelajaran Sistem Blended Gagasan Dinas Pendidikan Makassar
Senin, 25 Januari 2021 13:18Pemprov Sulsel akan Terapkan Manajemen ASN Sistem Merit
Senin, 25 Januari 2021 13:08Evaluasi Kinerja OPD Dikemas Coffee Morning, Gubernur Sulsel Ingin Anggaran 2021 Dimaksimalkan
Senin, 25 Januari 2021 13:04Lewat Webinar Danny Pomanto akan Berbicara soal Smart City, Ini Jadwalnya
Senin, 25 Januari 2021 11:14Komjen Listyo Sigit Rencana Dilantik Jadi Kapolri 27 Januari
Senin, 25 Januari 2021 10:56Gempa Susulan Mamuju-Majene Masih akan Muncul 3-4 Pekan
Senin, 25 Januari 2021 10:25