MAKASSARMETRO – Pemerintah telah melakukan pengetatan protokol kesehatan dengan melaksanakan PSBB Jawa-Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pemerintah mengambil kebijakan ini karena peningkatan jumlah kasus COVID-19 di daerah tersebut. Kebijakan serupa sepertinya juga akan dilakukan di wilayah dengan jumlah kasus tinggi.
Mengenai hal itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menyebutkan akan mengikuti petunjuk pemerintah pusat. “Saya kira kita ikuti petunjuk pemerintah pusat,” kata Nurdin, Rabu (6/1/2021).
Adapun kebijakan penerapan pengetatan di Jawa-Bali, kata Nurdin, diambil karena tingkat jumlah kematian itu di atas rata-rata nasional. Selain itum tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Sementara, sebelumnya disebutkan bahwa tingkat kematian di Sulsel lebih rendah dari nasional dan jumlah kesembuhan lebih tinggi dari nasional.
Nurdin mengatakan, upaya untuk menekan jumlah kasus terus dilakukan. Adapun peningkatan jumlah yang terjadi di Sulsel dan penerapan PSBB yang dilakukan di Jawa-Bali harus menjadi peringatan.
“Saya kira itu yang harus kita warning (peringatan) Sulsel ini. Terutama Makassar, ini yang kita coba tekan, tapi kita sudah on the track,” tuturnya. (*)
Jam Operasional Masih Berlaku, Camat Panakkuang Rutin Turun Memantau
Sabtu, 23 Januari 2021 19:41Listrik Padam Akibat Gempa, 5.080 Dosis Vaksin COVID-19 di Mamuju Rusak
Sabtu, 23 Januari 2021 16:4352 Kali Gempa Bumi dalam 20 Hari, BMKG Sebut Tidak Lazim
Sabtu, 23 Januari 2021 16:35COVID-19 Indonesia per 23 Januari: 12.191 Kasus Baru, 9.912 Sembuh
Sabtu, 23 Januari 2021 16:31Pemkot Makassar akan Bangun Tanggul untuk Atasi Banjir di Manggala
Sabtu, 23 Januari 2021 15:20Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Minta BKPSDM Tindak Tegas Tenaga Kontrak Malas
Sabtu, 23 Januari 2021 15:10Awal 2021, Dinas PU Makassar Kebut Proses Tender Proyek
Sabtu, 23 Januari 2021 15:02Bagikan 526 SK CPNS, Pj Wali Kota Makassar Titipkan Pesan Moral
Sabtu, 23 Januari 2021 14:57