Foto: Pertamina. MAKASSARMETRO – Upaya penerapan Subsidi BBM tepat sasaran, pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi lainnya yang menyalurkan BBM dengan nilai oktan 88 (Premium) dan nilai cetane 48 (Solar) untuk melakukan pendataan kepada konsumen SPBU yang menggunakan produk itu.

Perintah itu tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas No. 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina. Pada pelaksanaannya, hal ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah.

Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM Jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi. Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina, sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM Jenis Premium dan Solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali, mengatakan dalam era digitalisasi ini semua data akan diproses secara digital. “Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi. Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan Pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir dalam memberikan datanya,” ujar Laode, Jumat (8/1/2021).
Pendataan dilakukan dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan solar serta nomor telpon konsumen. “Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” imbuh Laode.
Selama periode pendataan ini apabila waktu pelayanan akan lebih lama, konsumen yang tidak memiliki banyak waktu dianjurkan untuk beralih kepada bahan bakar selain premium dan solar yang lebih berkualitas seperti Pertalite dan Pertamax untuk Gasoline serta Dexlite dan Pertamina Dex untuk Gasoil yang tidak membutuhkan pendataan. Apabila terdapat keluhan selama proses pelayanan masyarakat dapat langsung menghubungi call center 135. (*)
Dengar Aspirasi Warga Tamalanrea, Wali Kota Appi Tak Mau PSEL Dipaksakan
Selasa, 20 Oktober 2026 21:57
Bangun Makassar Lebih Inklusif, Appi Kenalkan Tujuh Program Prioritas kepada Praja Muda IPDN
Selasa, 20 Oktober 2026 16:36
Digitalisasi PBG Berbuah Capaian, Retribusi Makassar Tembus Rp21,38 Miliar
Senin, 19 Oktober 2026 15:25
Kabut Asap Selimuti Makassar, Appi Pastikan RS dan Puskesmas Siaga Hadapi Ancaman ISPA
Jumat, 16 Oktober 2026 19:27
Husniah Talenrang Dipecat sebagai Bupati Gowa
Kamis, 15 Oktober 2026 11:44
Tampil di Forum Dunia, Appi Gaungkan Pendidikan Disiplin Lalu Lintas Sejak Sekolah
Selasa, 13 Oktober 2026 10:12
Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran.
Selasa, 13 Oktober 2026 10:09