MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
PKM tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 yang berlaku 12 hingga 26 Januari 2021 mendatang.
Berbeda dengan sebelumnya, dalam edaran ini pelaku usaha diperbolehkan untuk buka hingga pukul 22.00 Wita, sebelumnya dibatasi hingga pukul 19.00 Wita.
PMK ini lebih melonggarkan aktivitas masyarakat, khususnya pelaku usaha seperti toko, mal, kafe, warung kopi (warkop), rumah makan, dan game center.
Rudy mengatakan, pemerintah juga tengah mencari formulasi baru. Kebijakan baru ingin dibuat apabila efektivitas pembatasan jam operasional tak memberikan hasil signifikan dan lebih menghantam ekonomi, khususnya pelaku UMKM.
“Sejauh ini masih kita rumuskan langkah terbaik untuk untuk memutuskan penyebaran COVID-19, mudah-mudahan bisa segera kita putuskan apa yang akan kita lakukan terkait upaya kita mengendalikan COVID-19 yg masih meninggi,” beber Rudy. (*)
DPRD WFH, Tidak TerimaTamu, Semua Harus Rapid Antigen
Kamis, 14 Januari 2021 17:38Gubernur Sulsel Sebut Program Vaksinasi Solusi Pandemi COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 13:43Gawat, Ruang Isolasi Pasien COVID-19 Rumah Sakit Dadi Penuh
Kamis, 14 Januari 2021 13:14Jalani Vaksinasi COVID-19, Pj Wali Kota Makassar: Sama Sekali Tidak Berasa
Kamis, 14 Januari 2021 12:56Bersama Forkopimda, Ketua DPRD Makassar Turut Hadir dalam Pencanangan Vaksin COVID-19
Kamis, 14 Januari 2021 12:51Kantor PW Muhammadiyah Sulsel Lockdown
Kamis, 14 Januari 2021 11:50Gubernur Sulsel Ungkap Alasan Dirinya Batal Divaksin
Kamis, 14 Januari 2021 11:44