MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda serta mengundang para pelaku usaha ekonomi. Rapat membahas kelanjutan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PKM) di Makassar.
Dalam arahannya di hadapan pelaku usaha ekonomi serta camat yang mengepalai Satuan Tugas COVID-19 di kecamatan, Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, menekankan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat ini dilaksanakan demi untuk kepentingan kita bersama.
“COVID-19 ini adalah musuh kita bersama. Tidak ada lagi kepentingan sektoral, tidak ada lagi kepentingan antarindividu, tidak ada lagi bahwa ini untung ini rugi. Tapi, ini kita harus lakukan yang terbaik untuk bagaimana mengendalikan COVID-19 agar grafiknya tidak terus menanjak,” kata Rudy di ruang pertemuan Sipakalebbi, Selasa (12/1/2021).
Namun, di sisi lain, walaupun diberlakukan pembatasan, pemerintah tetap menginginkan agar pemulihan-pemulihan ekonomi bisa terus berjalan secara terukur.
“Artinya, terukur itu jangan pemulihan ekonomi lantas juga menambah beban kita di dalam mobilitasnya. Oleh karenanya, pertemuan kali ini itu kita lakukan, sekaligus menyampaikan bahwa surat edaran kita perlonggar sedikit agar ekonomi bisa terus bergerak,” jelasnya.
Menurut Rudy, alasan pembatasan pelaku usaha dilonggarkan hingga pukul 22.00 yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00, dikarenakan tim epidemiologi telah memberikan hasil monitoring bahwa dengan adanya pembatasan masyarakat berhasil memperlambat penularan.
“Walaupun belum menurun, saat ini kita lihat kurvanya sekarang mulai landai, tidak terus naik kayak tangga. Kita ambil pertimbangan ekonomi, ekonomi juga tidak terlalu tertekan di satu sisi kita menjaga kelandaian ini dan kalau bisa berangsur-angsur turun seiring dengan tingkat kesembuhan yang semakin tinggi dari pada yang terpapar,” beber Rudy.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, menegaskan untuk mengantisipasi masyarakat yang berkumpul di pagi hari, terutama pada hari libur Sabtu dan Ahad seperti di CPI dan di anjungan Pantai Losari.
“Saat ini bukan saja malam hari, kalau kita lihat kebiasaan masyarakat kita, berkumpul di pagi hari berolah raga utamanya di hari libur. Ini juga sangat rawan apabila masyarakat kita berkumpul, artinya perlu dilakukan tindakan-tindakan persuasif kepada masyarakat di samping langkah tegas yang tidak mengindahkan atau tidak mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
Witnu juga berharap warga masyarakat bisa memaklumi jika pihaknya sampai saat ini belum bisa mengeluarkan izin keramaian, baik kegiatan masyarakat lainnya yang mengundang masyarakat untuk berkumpul.
“Sampai hari ini kami belum dapat mengeluarkan surat izin keramaian, ini harus dipahami dan dimaklumi oleh masyarakat demi kepentingan kita bersama,” terangnya.
Rakor ini dihadiri pula Dandim 1408/BS Makassar, Kol Kav Dwi Irbaya Sandra; Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, yang mewakili Dandempom, Lantamal, Kapolres Pelabuhan, Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, kepala OPD, serta seluruh camat se-Makassar. (*)
Kirim 81.960 Dosis ke 21 Kabupaten/Kota, Stok Vaksin Pemprov Sulsel Tersisa 520 Dosis
Rabu, 27 Januari 2021 16:42Rudy Djamaluddin Apresiasi BP2M Bantu Branding Produksi Ekonomi Kreatif Makassar
Rabu, 27 Januari 2021 16:35Maksimalkan Layanan, Rutan Klas 1 Makassar Rekayasa Alur LDR yang Baru
Rabu, 27 Januari 2021 13:12Drive Thru Rutan Klas 1 Makassar Jadi Layanan Favorit di Tengah Pandemi
Rabu, 27 Januari 2021 13:07Resmi, Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri usai Dilantik Jokowi
Rabu, 27 Januari 2021 11:42Pertengahan Februari, Jokowi Sebut Masyarakat Umum Mulai Divaksin COVID-19
Rabu, 27 Januari 2021 10:31Geliatkan Ekonomi Daerah, Nurdin Abdullah Dorong Rest Area segera Rampung
Rabu, 27 Januari 2021 10:16PT Tosan Tak Kantongi Sertifikat HGB, Pemkot Makassar Kaji Ulang Kerja Sama Pengelolaan Karebosi
Rabu, 27 Januari 2021 10:10