MAKASSARMETRO – Upaya mengurangi perokok usia dini, Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan iklan rokok. Hal ini disampaikan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Rabu (13/01/2021).
“Akan diatur zona mana saja yang boleh terpampang iklan rokok,” kata Rudy.
Lebih lanjut Rudy menjelaskan bahwa aturan ini juga sudah lama tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 ihwal kawasan tanpa rokok. Menurutnya, adanya penelitian menyebut mayoritas anak menjadi perokok lantaran terpengaruh iklan.
Rudy menyayangkan hal tersebut, sehingga pihaknya melakukan kajian. Pasalnya, selain memengaruhi anak-anak, pertimbangan lain adalah untuk menekan polusi udara dan pengguna rokok.
Kendati demikian, pembatasan iklan rokok tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Bagaimana untuk secara bertahap iklan rokok dikendalikan dengan baik untuk tidak memberikan dampak negatif,” tutur Rudy.
Adapun sasaran penertiban fasilitas umum dan fasilitas pendidikan menjadi salah satu wilayah yang dilarang adanya iklan rokok. Pihaknya nantinya menyimpan papan peringatan kawasan tanpa rokok.
Sekadar informasi, kawasan tanpa rokok tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 ihwal kawasan tanpa rokok. Ada pada pasal 8 yang menyebutkan tempat terlarang untuk merokok dan memasang iklan rokok sebagai berikut.
a. Fasilitas layanan kesehatan
b. Tempat proses belajar mengajar
c. Tempat anak bermain
d. Tempat beribadah
e. Angkutan umum
f. Tempat kerja
g. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
Jam Operasional Masih Berlaku, Camat Panakkuang Rutin Turun Memantau
Sabtu, 23 Januari 2021 19:41Listrik Padam Akibat Gempa, 5.080 Dosis Vaksin COVID-19 di Mamuju Rusak
Sabtu, 23 Januari 2021 16:4352 Kali Gempa Bumi dalam 20 Hari, BMKG Sebut Tidak Lazim
Sabtu, 23 Januari 2021 16:35COVID-19 Indonesia per 23 Januari: 12.191 Kasus Baru, 9.912 Sembuh
Sabtu, 23 Januari 2021 16:31Pemkot Makassar akan Bangun Tanggul untuk Atasi Banjir di Manggala
Sabtu, 23 Januari 2021 15:20Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Minta BKPSDM Tindak Tegas Tenaga Kontrak Malas
Sabtu, 23 Januari 2021 15:10Awal 2021, Dinas PU Makassar Kebut Proses Tender Proyek
Sabtu, 23 Januari 2021 15:02Bagikan 526 SK CPNS, Pj Wali Kota Makassar Titipkan Pesan Moral
Sabtu, 23 Januari 2021 14:57