MAKASSARMETRO – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah dari Rp20 juta menjadi Rp26 juta bagi para umat Islam yang hendak melaksanakan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19.

Tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi.

“Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp26 juta,” bunyi Keputusan Menteri Agama tersebut dikutip pada Senin (18/1/2021).
Penetapan tarif standar umrah di tengah pandemi meliputi tiga komponen pembiayaan yakni, biaya pelayanan jamaah umrah di Indonesia, biaya pelayanan jamaah umrah dalam perjalanan, dan biaya pelayanan jamaah umrah di Arab Saudi.
Tiga komponen itu turut memperhitungkan biaya penerbangan pulang pergi bagi jemaah dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Angka itu menjadi pedoman wajib bagi Kemenag dan pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag akan bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian kepada PPIU.
Pengawasan dilakukan agar layanan yang diberikan kepada jemaah umrah sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan COVID-19.
Sementara PPIU wajib merujuk edaran tersebut dalam menetapkan BPPIU sesuai standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan COVID-19.
Aturan tersebut juga mengingatkan pihak PPIU yang menetapkan biaya umrah di bawah Rp26 juta. Kemenag tidak langsung menetapkan sanksi pada PPIU tersebut.
“Dalam hal PPIU menetapkan BPPIU di bawah besaran BPPIU referensi, PPIU wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” bunyi keputusan itu. (*)
Pemkot Makassar Perdana Terlibat, Munafru: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global
Selasa, 12 Mei 2026 16:53
Disetujui Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut
Selasa, 12 Mei 2026 16:39
Korban Geng Motor di Ablam Dirawat GRATIS di RS Daya, Pemkot Makassar Tanggung Biaya
Senin, 11 Mei 2026 23:08
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02