Camat Panakukang, Muh. Thahir. MAKASSARMETRO – Camat Panakkukang, Muh. Thahir Rasyid, rutin memantau wilayahnya untuk mencegah pelaku usaha melanggar jam oprasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Thahir mengatakan, pengawasan terus dilakukan Tripika kecamatan dengan menyisir seluruh tempat yang ada.

“Ya, kami terus melakukan kegiatan pemantauan selama berlakunya surat edaran wali kota pembatasan jam malam. Itu dilakukan bersama Tripika Kecamatan Panakkukang seperti dari Polsek, Danramil, Satpol Kecamatan Panakukang, dan Limnas Panakukang”, kata Thahir, Sabtu (23/1/2021).
Thahir menyebutkan, kegiatan ini sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 dan diteken Rudy Djamaluddin.
Salah satu poin pada surat edaran itu tetap memberlakukan pembatasan jam malam terhadap seluruh pelaku usaha, dari warkop, kafe, restoran, hingga mal. Pelaku usaha sudah harus menutup usahanya pukul 22.00 Wita.
Tidak hanya melaksanakan pengawasan terhadap pelaku usaha, pihaknya juga mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, mengingat kasus di Makassar kembali meningkat.
“Selain melakukan pemantauan, Tripika Kecamatan Panakkukang memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha,” tuturnya. (*)
Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Hadiri SPIDI Islamic Edu Fest 2026
Minggu, 11 Oktober 2026 15:26
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08