MAKASSARMETRO – Polemik dana hibah pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) masih bergulir.
Rusmayani Madjid bahkan diberhentikan sementara sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar. Dia dianggap bertanggung jawab atas gagalnya pencairan dana hibah pariwisata tersebut.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, mengatakan gagalnya pencairan bukan seutuhnya kesalahan dari Dispar. Melainkan, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, yang mesti bertanggung jawab penuh.
“Sebenarnya ini Pj Wali Kota cuci tangan. Sudah disiapkan untuk ditandatangani penetapan bagi hotel dan restoran yang berhak menerima, tapi beliau tidak tanda tangan. Loh, kok, menyalahkan orang,” ujar Leo, Kamis (4/2/2020).
Leo mengatakan, karena Rudy yang bertanggung jawab, semestinya dirinya yang mengundurkan diri. “Harusnya dia yang mengundurkan diri karena tidak melakukan langkah-langkah strategis. Tidak ada yang susah ini, sisa tanda tangan,” tegas Leo.
Menurutnya, gagalnya dana hibah merupakan mata rantai kelalaian sehingga semua pihak dinilai perlu bertanggung jawab.
Legislator PAN ini menambahkan pihak hotel pun juga dinilai salah. Itu karena mereka tidak melengkapi administrasi yang telah ditentukan. (*)
Update COVID-19 Indonesia per 19 Februari, Kasus Positif Capai 1.263.299
Jumat, 19 Februari 2021 17:48Dukungan Pertamina, Produk Olahan Kelapa Mitra Binaan Makin Diminati Semua Kalangan
Jumat, 19 Februari 2021 17:42HUT Ke-61 Pinrang, Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi COVID-19
Jumat, 19 Februari 2021 17:37Perumda Air Minum Makassar akan Ganti Meteran ke Digital, Bisa Pemakaian di Gawai
Jumat, 19 Februari 2021 10:34Sulsel Dapat 1.428.522 Dosis untuk Vaksinasi Tahap Kedua, Ini Rinciannya
Jumat, 19 Februari 2021 10:17Danny-Fatma Ingin Pelantikan Dilakukan di Atas Pinisi
Jumat, 19 Februari 2021 10:10Wartawan Jadi Penerima Vaksin Tahap Kedua, Sudah Ratusan yang Mendaftar
Jumat, 19 Februari 2021 09:26Berpotensi KKN, Dewan Minta Disdik Makassar Siapkan Regulasi soal Asesmen Nasional
Kamis, 18 Februari 2021 20:43