MAKASSARMETRO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar, dan Wakil Kajati Sulsel, Risal Nurul Fitri, dimutasi dari jabatannya.
Keduanya masuk dalam daftar mutasi besar-besaran yang dilakukan Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dalam SK disebutkan, Kajati Sulsel di Makassar, Firdaus Dewilmar, dimutasi ke jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jabatan Kajati Sulsel baru diserahkan kepada Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Sementara Wakajati Sulsel, Risal Nurul Fitri, dipercayakan menjabat Kajati Gorontalo. Penggantinya Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut di Manado. (*)
Satgas COVID-19 Ingin ASN Dilarang Mudik Lebaran Idulfitri
Jumat, 26 Februari 2021 16:37Pidato usai Pelantikan, Danny Pomanto Beberkan Program 100 Hari Kerja
Jumat, 26 Februari 2021 16:204.200 Pengurus Bank Sampah Seluruh Indonesia Ikut E-Learning
Jumat, 26 Februari 2021 13:37Istri Ketua Mahkamah Konstitusi Meninggal Dunia
Jumat, 26 Februari 2021 11:09Gubernur Sulsel Resmi Lantik 11 Kepala Daerah, kecuali Toraja Utara
Jumat, 26 Februari 2021 11:05Pemkot Makassar Yakin Dapat Kucuran Dana Hibah Pariwisata
Jumat, 26 Februari 2021 07:52Siaran Langsung Pelantikan 11 Pasang Kepala Daerah Sulsel, Ini Link-nya
Jumat, 26 Februari 2021 07:45Pimpin Rapat Terakhir, PJ Wali Kota Makassar Pamit sambil Berkaca-kaca
Kamis, 25 Februari 2021 21:35