MAKASSARMETRO – Pemberlakuan jam diperpanjang kembali oleh Pemerintah Kota Makassar. Hal itu mendapat penolakan dari pihak Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar.
Menurut Ketua AUHM Makassar, Zulkarnaen Ali Naru, Pemkot Makassar dalam menerapkan jam malam tidak berpihak kepada para pengusaha hiburan, sementara usaha lain diizinkan beroperasi.
“Pembatasan jam malam sangat tak adil karena jam operasional kita dibatasi. Ada yang buka jam 8 sampai 10 malam itu, kan, tidak efektif. Kami juga minta tetap Perwali 51 dan 53 itu dijalankan,” ujar Zul, sapaan akrabnya, Rabu (10/2/2021).
Dia mengatakan, usaha hiburan malam di Makassar ini ada tiga jenis. Pertama rumah bernyanyi keluarga, karekean umum, serta bar dan pub. Menurutnya, hal tersebut bisa diaturkan jadwalnya.
“Rumah bernyanyi bisa buka dari pagi sampai jam 9 atau jam 10 malam, selebihnya karaoke silakan buka jam 1 sampai jam 2 malam. Bar dan pub kalau ditutup karaoke bisa buka jam 3, itu yang kami minta. Kan ada kajian-kajian, jangan membuat aturan sepihak,” tuturnya.
“Kemarin memang saya dilibatkan, tetapi tidak ada solusi. Kita cuman diundang mendengarkan. Kita punya keluhan, tidak ditanggapi,” lanjutnya.
Menurutnya, jumlah tempat hiburan yang resmi di Makassar ada 102 dari 118. “Ada yang sudah tutup karena ada yang bangkrut,” sebutnya. (*)
Dimulai Awal Maret, Vaksin COVID-19 untuk Lansia Tiba di Sulsel
Rabu, 24 Februari 2021 13:14Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Danny-Fatma, Bicara dari Hati ke Hati
Rabu, 24 Februari 2021 10:56Disdik Makassar Harapkan Seluruh Guru Divaksin sebelum Sekolah Tatap Muka
Rabu, 24 Februari 2021 09:23Kapolres Sinjai Juara 1 Pelatihan Public Speaking Divisi Humas Polri
Rabu, 24 Februari 2021 09:09UMI Sepakati Kolaborasi Internasional dengan UCYP Pahang Malaysia
Rabu, 24 Februari 2021 09:03Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Sinjai Tegaskan Tidak Tebang Pilih
Rabu, 24 Februari 2021 08:52Empat Pasar di Makassar Dapat Bantuan CSR BRI Peduli
Rabu, 24 Februari 2021 08:36Kuota 100 Orang, Kantor Damkar Sesak Peserta Pendaftaran Tenaga Kontrak
Rabu, 24 Februari 2021 08:30