MAKASSARMETRO – DPRD Kota Makassar melalui Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Parkir menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) bakal mengatur regulasi baru terkait perparkiran di swalayan.
Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat, berujar penarikan retribusi perparkiran swalayan seperti di minimarket selama ini cenderung dibebaskan.
Beberapa di antaranya bahkan dilakukan juru parkir (jukir) liar sehingga tidak ada PAD yang masuk ke pemerintah kota.
“Ini banyak parkir liar. Nah, nanti kalau Perumda Parkir yang kelola maka pelayanan parkir ada, penarikannya juga jelas,” ucap Nurul dikutip dari Sindonews, Senin (15/2/2021).
Nurul mengatakan, hal ini juga mempertegas kewenangan tiap pihak. Itu karena sebelumnya sejumlah OPD kerap bersinggungan dengam BUMD tersebut.
Saat ini, keseluruhan pembahasan Ranperda telah rampung dan telah diserahkan ke provinsi untuk penomoran Perda. DPRD saat ini juga tengah menunggu hasilnya untuk kemudian disahkan menjadi Perda melalui Paripurna.
“Prosesnya di Pemprov Sulsel kita harap bisa cepat, supaya segera diparipurnakan. Mudah-mudahan sekitar tanggal 16 pekan depan sudah bisa,” bebernya. (*)
Kerja Sama Centra Mart, Kecamatan Biringkanaya Inisiasi Pasar Tradisional Produk UMKM
Rabu, 03 Maret 2021 17:09Seleksi Tidak Berlanjut, Pendaftar Tenaga Kontrak Damkar Makassar Mengadu ke Dewan
Rabu, 03 Maret 2021 16:52Deretan Aduan untuk OPD Masuk ke Ombudsman Makassar, Danny Pomanto: Tegakkan Hukum
Rabu, 03 Maret 2021 16:40Lagi, KPK Geledah Kantor Pemprov Sulsel
Rabu, 03 Maret 2021 13:50Ketua Tim Transisi Danny-Fatma: Lelang Jabatan Pemkot Makassar akan Diulang
Rabu, 03 Maret 2021 13:43Wali Kota Danny Pomanto Paparkan Makassar Recover di Hadapan Konjen Australia
Rabu, 03 Maret 2021 13:3815.000 Pedagang di Makassar akan Jalani Divaksinasi COVID-19
Rabu, 03 Maret 2021 11:00