MAKASSARMETRO – Pemerintah Kota Makssar terus berupaya agar pelaku usaha industri pariwisata hotel dan restoran bisa mendapatkan bantuan dana hibah pada 2021 ini, usai gagal pada tahap pertama tahun lalu.

Apalagi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana memperluas cakupan penerima dana hibah pariwisata tahun ini.

Bukan hanya untuk hotel dan restoran, tetapi juga untuk usaha industri pariwisata dan ekonomi kreatif lainnya.
Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Kamelia Thamrin, bahwa menyampaikan surat permohonan dana hibah pariwisata sudah dikirim ke pemerintah pusat.
Tidak hanya ke Kemeparekraf, pemkot juga mengirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Sudah kita kirim suratnya sejak dua pekan lalu. Kita tinggal menunggu balasan,” kata Kamelia dikutip dari Sindonews, Senin (15/2/2021).
Kamelia belum mau berkomentar lebih jauh soal menyurat ke pusat. Namun, dia berharap usaha untuk mendapatkan kembali bantuan dana hibah pariwisata membuahkan hasil. “Tahapannya masih sampai situ (kita menyurat ke pusat), belum ada lain,” beber dia.
Sedianya, pada tahap pertama, Kota Makassar merupakan satu dari 101 daerah di Indonesia yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Kemenparekraf. Nilainya, Rp48,8 miliar. (*)
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32