MAKASSARMETRO – Pj Wali Makassar, Rudy Djamaluddin, menilai pemberlakuan jam malam efektif menurunkan kasus COVID-19. Jam malam pun kembali diperpanjang sampai 9 Maret.
Ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021 ditandatangani oleh Rudy Djamaluddin.
Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota Makassar menekankan empat poin.
Pertama, menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai 23–9 Maret 2021.
Kedua, operasional mal, kafe, restoran, rumah makan, warkop, hanya diizinkan bukan hingga pukul 22.00 Wita.
Ketiga, para camat dan lurah selaku ketua satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing.
Keempat, Satgas COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Makassar.
“Surat edaran ini disampaikan untuk dilakukan oleh pelaku usaha dan organisasi masyarakat. Untuk menjadi perhatian bahwa melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Rudy dalam surat tersebut. (*)
Bangun Sinergi, Danny-Fatma Sambangi Kantor DPRD Makassar
Selasa, 02 Maret 2021 20:27Temui Danny Pomanto, BBKSDA Bahas Kerja Sama Lingkungan Hidup dan Perlindungan Satwa Liar
Selasa, 02 Maret 2021 17:30Berjam-jam Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, KPK Amankan Tiga Koper Barbuk
Selasa, 02 Maret 2021 16:39Usai Terima Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Selasa, 02 Maret 2021 14:55Pembukaan TMMD Ke-110, Bupati Gowa: Implementasi Nyata TNI dalam Membangun Desa
Selasa, 02 Maret 2021 14:46Enam Hari, 1.484 ASN Pemprov Sulsel Jalani Vaksinasi
Selasa, 02 Maret 2021 14:24Datang Sejak Pagi, KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulsel
Selasa, 02 Maret 2021 14:05