MAKASSARMETRO – Perubahan status dari Perusahaan Daerah (Perusda) Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, kini tinggal selangkah lagi.
Perubahan status itu jadi pembahasan akhir pada pertemuan bersama panitia khusus (pansus) ranperda Pasar dan Jajaran Direksi PD Pasar Makassar Raya di Ruang Anggaran DPRD Kota Makassar, pekan lalu.
Pembahasan akhir ini juga sebagai finalisasi penyusunan perubahan status terhadap perusahaan daerah milik Pemkot Makassar. Diharapkan dengan perubahan ini pula ada peningkatan target pendapatan dan pelayanan.
“Kita berharap peralihan ini nantinya, dianggap lebih baik dari sisi hukum maupun inovasi, sehingga harus dibarengi dengan pelayanan dan pendapatan yang lebih baik pula,” kata Anggota DPRD Makassar sekaligus ketua pansus, Kasrudi saat membuka rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Saharuddin Said, mengatakan, “Setelah pengesahan ini, kita mau PD Pasar betul-betul membawa perubahan. Kami dari pansus akan selalu siap menemani PD Pasar.”
“Keputusan ini nantinya akan kami laporkan ke Pemkot Makassar dan diserahkan ke Pemrov Sulsel untuk diasistensi hingga kita bisa paripurnakan segera perda ini,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir, mengaku peralihan ini menjadi momentum agar perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik.
“Tentu kita berharap ini segera disahkan, kalau ini sudah berjalan memungkinkan PD Pasar untuk lebih mengembangkan usaha. Kemudian dengan landasan perda baru ini kita juga akan meninjau ulang perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga. Karena selama ini tidak ada yang menguntungkan pihak Pemkot. Selanjutnya akan dilakukan pembenahan dari sisi kepegawaian. Intinya kalau perda ini diberlakukan PD Pasar bisa lebih berkembang. Baik dari segi usaha maupun managemennya. Tentu juga untuk PAD Kota Makassar,” bebernya.
Pada rapat ini, Ketua Pansus membagikan draf naskah perubahan agar mendapat pandangan dari berbagai unsur terkait yang hadir pada pertemuan sebelum dilaporkan ke Pemkot Makassar dan diserahkan ke Pemprov Sulsel. (*)
27 Penghapal Al-Qur’an Lulus Jadi Imam Masjid di UEA, 3 dari Sulsel
Jumat, 23 April 2021 15:17Jadi Pembicara HUT Otonomi Daerah Ke-25, Danny Pomanto Paparkan Makassar Recover
Jumat, 23 April 2021 14:25TPP ASN Pemkot Makassar Bisa-bisa Dipangkas
Jumat, 23 April 2021 14:19ASN Pemkot Makassar Nekat Mudik Lebaran, Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat
Jumat, 23 April 2021 10:14Makin Mudah, Bayar Parkir di Makassar Bisa Pakai GoPay
Jumat, 23 April 2021 09:27DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan untuk Kawal Pencairan Bantuan PKH
Kamis, 22 April 2021 19:02Sekolah Tatap Muka, Disdik Makassar Wajibkan Orang Tua Murid Punya Surat Permohonan
Kamis, 22 April 2021 18:57Selama Ramadan, Dinas Perdagangan Makassar Gelar Pasar Murah
Kamis, 22 April 2021 17:20