Soal Larangan Mudik Lebaran ASN, Pemkot Makassar Masih Wait and See

27 Mar 2021 16:49
Author: Redaksi MakassarMetro
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar.

MAKASSARMETRO – Soal larangan mudik Lebaran Idulfitri, yang juga termasuk ASN di dalamnya, Pemkot Makassar pada dasarnya akan ikut dengan pemerintah pusat. Namun, di luar itu, masih wait and see.

Pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini. Tidak hanya ASN, karyawan swasta hingga masyarakat juga dilarang. Keputusan ini berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Munandar, berujar pemerintah kota belum ada keputusan.

Saat ini, kata dia, masih melihat perkembangan kondisi penularan Covid-19 di Kota Makassar. “Sampai hari ini belum ada keputusan dari pemkot. Tetapi, kalau instruksi pusat tentu akan jadi pertimbangan. Cuma kita akan lihat juga kondisinya nanti,” ujar Munandar, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, libur Lebaran di masa pandemi berbeda. Tidak seperti tahun sebelumnya, waktu libur saat ini sudah dipersingkat.

“Tidak seperti dahulu yang liburnya panjang. Jadi kalau mau mudik pasti berpikir juga karena waktunya mepet,” tuturnya.

Instruksi larangan mudik Lebaran akan dipastikan pemkot menjelang hati H. “Kita akan komunikasikan dahulu. Termasuk dengan Wali Kota,” ucap Munandar. (*)

BKPSDMD MakassarPemkot Makassar

Berita Terkini