MAKASSARMETRO – Tidak akan ada perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan 2020 untuk wajib pajak orang pribadi.
Hari ini, Rabu (31/3/2021), adalah batas terakhir untuk melakukan lapor pajak secara daring atau online.
“Sampai dengan saat ini kami tidak memiliki rencana untuk memperpanjang,” kata kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, dilansir dari Tempo, Rabu (31/3/2021).
Ditjen Pajak menetapkan hari terakhir pada Maret sebagai batas akhir pelaporan SPT untuk orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan, batas akhirnya yaitu 30 April 2020.
Neilmaldrin meminta wajib pajak untuk memanfaatkan waktu yang tersedia. Laporan SPT dilakukan secara online melalui e-Filling yang beroperasi 24 jam.
Kalaupun belum sempat lapor pada Maret 2021 ini, Neilmaldrin berharap wajib pajak tetap menjalankan kewajibannya tersebut.
“Kami tetap melayani dan menunggu pelaporan SPT wajib pajak,” kata dia.
Mereka yang telat akan dikenai denda. Ketentuan denda ini sudah dimuat dalam Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Besar denda terlambat lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp100 ribu. Sementara untuk badan, yaitu Rp1 juta.
Berikut langkah mudah mengisi laporan SPT Tahunan secara online.
Danny Pomanto Paparkan Program Strategis Pariwisata di hadapan Menteri Sandiaga
Kamis, 15 April 2021 12:42Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Ikut Rakornas Pengarahan Presiden Joko Widodo
Kamis, 15 April 2021 12:00Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Wali Kota Makassar Sebut sebagai Prestasi
Kamis, 15 April 2021 11:46PD Terminal Makassar Metro Terancam Difisit Lagi
Selasa, 13 April 2021 16:48Ceramah Tarawih Awal Ramadhan, Danny Pomanto imbau Jemaah Amalkan Isi Al-Qur’an
Selasa, 13 April 2021 14:25Ramadan, Jam Kerja PNS di Makassar Berkurang
Selasa, 13 April 2021 14:20Danny Pomanto Ikut Laga Persahabatan Tim Pemkot Makassar Lawan Legenda PSM
Selasa, 13 April 2021 13:10