MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Pesonna, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos. Misalnya, belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” jelas Budi Hastuti.
Jangan sampai, kata anggota Komisi D DPRD Itu, rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kos untuk menatuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kos, pengelola wajib bertanggung jawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kos, menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kos, menyediakan, hingga minimal satu kamar mandi untuk tiap tiga kamar kos.
Kemudian, membuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kos, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.
Lalu, wajib melapor ke RT/RW jika ada tamu yang akan menginap, memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemondok untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat di lingkungan sekitar. Bukan hanya pengelola, pemondok juga wajib menaati aturan yang berkaitan dengan administrasi.
Ikut serta dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar, menjaga keamanan ketertiban dan menghormati adat istiadat lingkungan sekitar, serta mematuhi semua aturan yang ditetapkan pemilik rumah kos.
“Pengelolaan rumah kos di Kota Makassar pada umumnya sudah ada yang baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin sehingga bisa melihat peruntukan rumah kos,” beber dia.
Terpisah, narasumber kegiatan, Babra Kamal, menyampaikan regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan perda rumah kos.
“Tujuan perda ini agar masyarakat tahu. Makanya, saya ajak mereka (peserta sosialisasi) turut menyebarluaskan perda ini,” tukas Bob, sapaan akrabnya.
Kata dia, proses pembentukan perda mengacu pada undang-undang dasar yang kemudian diturunkan hingga berbentuk peraturan daerah. “Nah, perda ini dibahas pemerintah di daerah dengan DPRD,” ucapnya. (*)
Prof Firdaus Muhammad Resmi Jadi Guru Besar UIN Alauddin Makassar
Rabu, 24 April 2024 16:49Bappeda Makassar Susun Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Mulai 2025 Hingga 2045
Rabu, 24 April 2024 12:31Camat Tamalanrea dan Jajaran Gelar Giat Tanam Bibit Cabai
Rabu, 24 April 2024 08:32Dishub Makassar Gembok Mobil Pakir Sembarangan di Jalan Pettarani, Pelanggar Marah
Selasa, 23 April 2024 14:24Dispora Makassar Gelar Pemuda Fest 2024, Gelorakan Kreatifitas Hingga Beri Edukasi
Jumat, 19 April 2024 23:08Danny Pomanto Bakal Libatkan Konten Kreator Edukasi Masyarakat Soal Perilaku Buang Sampah
Jumat, 19 April 2024 22:37Pj Sekda Dukung Rencana Pembangunan Rusun Mahasiswa Poltek Makassar Kemenkes RI
Jumat, 19 April 2024 22:20Danny Pomanto Sambut Silaturahmi Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad di Makassar
Jumat, 19 April 2024 10:54