MAKASSARMETRO – Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Imawan, Kamis (21/10/2021).

Pada kesempatan ini, Hidayat—sapaan akrabnya, menyebut retribusi perizinan tertentu ini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, pemerintah akan menggodok ulang perda soal ini dengan poin menaikkan tarif retribusi.

“Intinya, kalau ini di revisi maka akan menjadi potensi PAD,” ucap Hidayat.
Kata dia, perda ini menjadi alat kontrol bagi semua izin yang masuk kategori perizinan tertentu. Utamanya, izin minuman beralkohol yang harus diawasi pergerakan jual-beli ditengan masyarakat.
“Jadi, kita harus kontrol agar tidak terlalu banyak tersebar minol ini. Itu juga melindungi generasi bangsa dari pengaruh minol,” jelasnya.
Berdasarkan undang-undang, kata dia, seluruh kekayaan alam di kontrol oleh negara untuk kemakmuran warga. Termasuk, implementasinya di Kota Makassar. Sehingga, perda ini perlu disebarluaskan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat.
Pembayaran retribusi ini, untuk perbaikan pendidikan dan lainnya,” tukasnya.
Terpisah, Andi Zulkifli menjelaskan, tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja.
Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
“Kalau retribusi itu uangnya langsung masuk ke PAD untuk pembangunan. Makanya dikatakan izin tertentu karena ini harus diatur oleh pemerintah,” ungkap dia.
Dia pun mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.
“Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya,” jelasnya.
Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Paritrana Award, Bukti Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Sabtu, 09 Mei 2026 00:04
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35