MAKASSARMETRO – Pasca menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Penjelasan Walikota Makassar terhadap Ranperda Kota Makassar tentang APBD TA. 2022.
Rapat Paripurna DPRD Makassar mengagendakan Penjelasan Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kunjungan Dapil (Kundapil) dan Konsultasi Publik, Selasa (16/11/2021) di ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar.
Rancangan dua Ranperda tersebut, dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Suhada Sappaile yang mengungkapkan tujuan dan maksud dibentuknya ranperda ini yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.
Dirinya juga menyampaikan, hal ini akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.
“Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD”, ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Suhada menyampaikan, pihaknya berharap hal ini dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama pemerintah kota Makassar demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.
“Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah kota makassar dapat memberi kontribusi dalam pembangunan kota makasaar”, tutupnya.
BRI Bareng Kecamatan Mariso Bagikan 1500 CRS Paket Sembako
Rabu, 27 Maret 2024 18:55Firman Pagarra Dukung Perkins School Wujudkan Makassar Kota Inklusif
Selasa, 26 Maret 2024 22:38Jadi Wasilah Sedekah Ramadan, Tebar Ifthar Muslimah Wahdah Pusat Salurkan 10 Ribu Paket Buka Puasa
Sabtu, 23 Maret 2024 21:26Sekretaris Bapenda Makassar Hadiri Rakor Pemenuhan Data-Dokumen TP2DD 2024
Jumat, 22 Maret 2024 20:47Revitalisasi Lapangan Karebosi, Dispora dan DLH Makassar Tanam 2020 Batang Pohon
Jumat, 22 Maret 2024 17:06Beri Layanan Terbaik ke Warga, RSUD Makassar Gandeng RS Wahidin
Kamis, 21 Maret 2024 21:04Muncul Usungan PDI Perjuangan untuk Pilwalkot Makassar 2024, Andi Suhada: Semuanya Kader Potensial
Kamis, 21 Maret 2024 16:45MK Kabulkan Gugatan Wali Kota Makassar dan 12 Kepala Daerah, Resmi Menjabat Sampai 2025
Rabu, 20 Maret 2024 23:16