MAKASSARMETRO – Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis A Misbah menilai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol perlu dilakukan revisi.

Hal itu disampaikan saat menggelar Sosialisasi Perda bersama warga di Hotel Grand Town, Makassar, Sabtu (11/12/2021). Menurutnya, yang perlu dilakukan revisi, pertama pengurusan izin dulu itu Dinas Perdagangan, sekarang kan di PTSP.

“Kedua, memang pasal demi pasal perlu dibenahi dan perlu penambahan. Melalui, kesempatan ini kesimpulannya bahwa Perda ini harus direvisi,” kata Muchlis.
Muchlis lebih jauh mengatakan, Perda Minol tersebut sudah 7 tahun diberlakukan, namun ada pasal-pasal yang sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang
Meski begitu, politisi Partai Hanura itu menilai semangat pengendalian dan peredaran Minol tak boleh berubah bila Perda tersebut direvisi.
“Pengawasan dan pengendaliannya Minol ini harus tetap diprioritaskan. Sebab sekiranya Perda ini tidak ada, mungkin penjual Minol akan menjamur kan,” jelas Anggota Komisi C tersebut.
Muchlis juga berharap, kalau dilakukan revisi Perda Minol, minuman ballo yang juga membuat mabuk bisa diatur melalui Perda, karena peredarannya begitu marak di masyarakat.
“Dari Literasi ke Aksi”, Pemkot Makassar Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Akses Keuangan Nyata
Kamis, 07 Mei 2026 20:44
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
Kamis, 07 Mei 2026 20:40
Bukti Kerja Kolaboratif, Makassar Masuk Elite Kota Toleran Indonesia
Rabu, 06 Mei 2026 21:16
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Rabu, 06 Mei 2026 21:02
Munafri dan Mensos Sepakat Perkuat Program Sosial Terpadu untuk Kesejahteraan Warga
Selasa, 05 Mei 2026 15:58
Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase
Selasa, 05 Mei 2026 15:55
SPMB 2026 Resmi Diluncurkan, Pendaftaran SD dan SMP di Makassar Kini Bisa Melalui Aplikasi LONTARA+
Sabtu, 02 Mei 2026 22:35
Era Kepemimpinan Munafri Berbuah Hasil, Kota Makassar Masuk 10 Besar Sebagai Kota Toleran Nasional
Sabtu, 02 Mei 2026 22:31