MAKASSARMETRO, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar sedang menggodok regulasi baru Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
Hal ini untuk mempercepat pengembalian ke pemerintah daerah. Regulasi itu saat ini menjadi satu dari 22 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan digodok dewan tahun ini.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mengatakan saat ini perumahan masih enggan mempercepat pengembalian PSU ke pemerintah daerah.
Alasannya, kata dia, banyak PSU yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi. “Itu kendalanya, kalau saya lihat masih ada kongkalikongnya. Kan kalau tidak ada yang perhatikan itu dibanguni semacam unit ruko. Ini hanya kepentingan orang tertentu,” kata dia, kemarin.
Semestinya, kata dia, PSU merupakan satu dari sedikit upaya dalam menambah luasan RTH kota Makassar yang saat ini masih ada di angka 8 persen.
Olehnya, progresnya harus benar-benar dikawal. Terlebih, sesuai regulasi luasan yang dipersyaratkan mencapai 30 persen dari total lahan sehingga hal ini dikatakan cukup signifikan menambah luasan RTH Kota di tengah terbatasnya ruang. (*)
Wali Kota dan Wawali Makassar Ikuti Upacara yang Dipimpin Presiden Jokowi
Rabu, 17 Agustus 2022 18:49Ikut Upacara Hari Kemerdekaan, Penyandang Disabilitas Apresiasi Terobosan Danny Pomanto
Rabu, 17 Agustus 2022 16:38Korsik Satpol PP Makassar Iringi Pengibaran Bendera Merah Putih di Losari
Rabu, 17 Agustus 2022 14:33Pemkot Makassar Bentangkan Bendera Merah Putih 5.005 Meter di Losari, Ini Maknanya
Rabu, 17 Agustus 2022 11:42Pemkot Makassar Tunda Peluncuran Lorong Wisata
Rabu, 17 Agustus 2022 07:35Peringatan HUT Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Makassar Gelar Porseni Antar Bagian
Selasa, 16 Agustus 2022 23:32UNICEF Puji Upaya Pemkot Entaskan Masalah Anak Tidak Sekolah
Selasa, 16 Agustus 2022 23:20Wali Kota Makassar Kobarkan Semangat 45 di Kawasan Pecinan
Selasa, 16 Agustus 2022 23:03