Ketua TP PKK Makassar Ingatkan Peran Penting Keluarga Cegah Trafficking

Sabtu, 20 Agustus 2022 16:39 WITA Reporter : Makassarmetro
Ketua TP PKK Makassar Ingatkan Peran Penting Keluarga Cegah Trafficking Sosialisasi Gerakan Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT) oleh TP PKK Kota Makassar di Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Sabtu (20/8/2022).

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Gerakan Keluarga Indonesia Anti Trafficking (KIAT) terus disosialisasikan TP PKK Kota Makassar.

Sosialisasi yang berlangsung di Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Sabtu (20/8/2022), ini dihadiri perwakilan PKK dari lima kecamatan.

Yakni, PKK Kecamatan Rappocini, PKK Kecamatan Tamalanrea, PKK Kecamatan Biringkanaya, PKK Kecamatan Panakkukang, dan PKK Kecamatan Manggala.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Soleman, dan Camat Rappocini, Syahruddin.

Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, saat memberikan arahan mengingatkan pentingnya peran keluarga mencegah tindakan trafficking.

Pada era modern seperti saat ini, kata Indira, ada banyak kejahatan yang mengintai khususnya bagi anak-anak dan perempuan.

“Kejahatan ini semakin nyata dan tentu diharapkan peran keluarga. Karena itu, kita perlu hadir dalam kegiatan sosialisasi seperti ini supaya banyak ilmu atau kiat-kiat yang bisa diambil dalam menghadapi perkembangan zaman sekarang ini,” jelas Indira.

Kata Indira, pemerintah kota melalui program Jagai Anak-ta diharapkan mampu mencegah tindakan trafficking di Makassar. Khususnya yang menyasar anak-anak.

“Jadi bukan cuma Jagai Anak-ta, tapi jagai diri-ta dan jagai keluarga-ta. Kalau itu sudah bisa kita lakukan, saya kira persoalan seperti ini bisa kita hindari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPPPA Kota Makassar, Achi Soleman, berbagi ilmu terkait upaya pencegahan tindak pidana trafficking.

Dia menyebutkan trafficking merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi karena dapat menghancurkan korban, baik dari segi fisik maupun mental.

Kata Achi, ada tiga unsur dalam tindakan kejahatan trafficking. Yakni proses, cara, dan eksploitasi. Kejahatan trafficking disebutnya ada proses merekrut, menampung. mengangkut, dan memindahkan.

Kemudian, cara untuk mengendalikan korban, baik itu dalam bentuk ancaman atau kekerasan, serta eksploitasi, yaitu eksploitasi seksual, kerja paksa, ataupun perbudakan.

“Kalau kita sudah tahu ketiga unsur ini, kita lihat lagi ternyata ada proses itu, berarti sudah masuk tindak pidana trafficking. Begitu juga dengan unsur yang lain,” jelasnya.

Achi juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan kejahatan trafficking di wilayahnya.

“Jadi, kalau ada yang kita temukan dugaan tindakan trafficking segera komunikasi dengan Binmas atau Bhabinsa setempat. Bisa juga mengadu ke shelter warga,” tuturnya.

DPPPA Makassar juga memiliki UPT PPA sebagai layanan pengaduan permasalahan perempuan dan anak. Juga layanan pendampingan hukum dan psikologis.

Topik berita Terkait:
  1. Pemkot Makassar
  2. TP PKK Kota Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca