Percepatan ETPD, UPT PAL Dinas PU Makassar Terapkan Pembayaran Digital

30 Agu 2022 16:34
Author: agung
UPT PAL Dinas PU Makassar kini telah menerapkan elektronifikasi transaksi yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus/Ist

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – UPT Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas PU Makassar kini telah menerapkan elektronifikasi transaksi. Kebijakan itu mulai berlaku sejak tanggal 29 Agustus.

Penetapan elektronifikasi transaksi ini kemudian disosialisasikan. Adapun dilakukan oleh petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar.

Dinas PU Makassar memulai penerapannya sebagai rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Pemerintah Kota Makassar. Terkhusus khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.

Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga pelanggan jasa penyedotan lumpur tinja. Kegiatan itu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Kepada warga, ia memberikan pengetahuan tentang proses pembayaran. Itu dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Jadi salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem elektronifikasi transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” tutup Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir. (*)

Dinas PU MakassarLimbahMakassarQRIS

Berita Terkini