UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145

Selasa, 29 November 2022 08:08 WITA Reporter : Makassarmetro
UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen Jadi Rp3.385.145 Ilustrasi.

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Pemprov Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 naik 6,9 persen atau setara Rp219.000.

Jika dibandingkan tahun lalu, nilai UMP 2023 Rp3.385.145 sedangkan pada 2022 UMP Sulsel Rp3.165.876.

Keputusan kenaikan UMP ini tertuang dalam Pergub bernomor 2416/XI/2022. Keputusan ini ditetapkan Senin (28/11/2022) sesuai arahan pemerintah pusat dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan penetapan UMP Sulsel 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

“Hari ini kita sudah menetapkan pengupahan dengan kenaikan 6,9 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022,” kata Andi Sudirman di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Senin (28/11/2022).

Andi Sudirman mengaku UMP Sulsel 2023 ini merupakan kenaikan tertinggi di Indonesia. “Cukup tinggi, kita termasuk golongan tinggi di Sulsel untuk provinsi, ya,” ucapnya.

Andi Sudirman menyebut penetapan UMP 2023 ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia saat ini.

“Tentu teman-teman buruh juga kita akan melihat bagaimana ke depan. Ini diskresi Ibu Menteri (Ida Fauziah) karena mungkin melihat daya beli masyarakat sangat rendah dan juga ini banyak didominasi adalah dari kalangan pekerja non buruh,” jelasnya.

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, formula penghitungan UMP diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan. Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.

Topik berita Terkait:
  1. Pemprov Sulsel
  2. UMP Sulsel 2023
Berikan Komentar
Komentar Pembaca