Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto. MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, telah menandatangani upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2023.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Makassar menetapkan kenaikan upah 2023 mendatang Rp228.219. Jumlah itu naik 6,93 persen jika mengacu pada UMK yang ditetapkan pada tahun lalu, yaitu Rp3.300.962. Dengan demikian, UMK Makassar naik menjadi Rp3.529.181.

Danny mengatakan, surat keputusan (SK) penetapan baru saja ditandatanganinya. Besarannya, merupakan hasil kesepakatan bersama. “Tidak ada masalah. Oke-mi. Sudah saya sudah tanda tangani tadi,” ujar Danny, Senin (5/12/2022).
Danny mengungkapkan, sempat terjadi perdebatan antara pengusaha dan buruh saat rapat penetapan UMK. Akan tetapi, akhirnya disepakati usai diambil titik tengahnya.
Pihaknya memastikan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan tersebut. Angka UMK tahun depan disebutnya murni kesepakatan bersama.
“Kan, begini. Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) minta di bawah, yang minimal buruh mintanya paling atas. Nah, kita cari titik tengah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba, menyampaikan penetapan UMK sudah melewati formulasi-formulasi yang sudah ditetapkan.
Makassar sudah menyepakati terkait dengan penyesuaian upah minimum dengan perhitungan formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02