Komisi A DPRD Makassar Bakal Rekomendasikan Cabut Izin Usaha Noyu Eat and Drink

26 Mar 2023 20:22
Author: agung
Rachmat Taqwa Quraisy.

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Komisi A DPRD kota Makassar akannmerekomendasikan pencabutan izin usaha milik Noyu Eat and Drink yang beralamat di Jalan Yusuf Al Qadry, Kelurahan Maricaya Baru, Kecamatan Makassar.

“Jika betul seperti itu maka kami akan merekomendasikan ke Pemkot untuk pencabutan izin usaha, karena ini bukan pelanggaran pertama bagi tempat itu,”tegas Ketua Komisi A, Rahmat Takwa Quraisy saat dikonfirmasi, Minggu (26/3/2023).

Namun untuk mengetahui apa benar tempat usaha tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Insya Allah rabu kami akan melakukan RDP di Komisi terkait hal tersebut,”ucap RTQ.

Senada dengan itu, Sekertaris Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP sudah tepat.

Akan tetapi pihaknya berharap Satpol PP tidak tebang pilih dalam menindaki setiap pelaku usaha yang didapati melanggar surat edaran.

“Kalau melanggar tutup jangan tebang pilih,”kata Sekertaris Komisi A, Abdul Wahab Tahir. (*)

DPRD MakassarMakassar

Berita Terkini