Tingkatkan Efektifitas Penyaluran, Imam Musakkar Sosialisasikan Cara Pengelolaan Zakat
MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar sosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat agar penyalurannya berjalan efektif dan tepat sasaran. Kegiatan berlangsung di Hotel MaxOne Makassar, Jumat (07/04/2023).
“Perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menerangkan, dalam zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.
“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan ini adalah momentumnya,” ungkanya.
Wakil Ketua I Baznas Kota Makassar, Ahmad Taslim sampaikan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) adalah lembaga negara non-struktural, tugasnya berdasarkan undang-undang bahwa mengumpulkan dan mendistribusikan, mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah. “Jadi tidak bisa ada lembaga lain,” tegasnya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Kita tidak bisa membiarkan zakat yang dihimpun tersimpan selama satu minggu, makanya akan disalurkan sesegera mungkin,” jelasnya. (*)