MAKASSARMETRO, GOWA – Kematian bayi berusia 1 tahun 13 hari, Natalia Maskurain Pauranan, di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu keprihatinan dan keluhan dari keluarga terkait penanganan medis dan prosedur administratif di rumah sakit tersebut.

Menurut orang tua bayi, mereka membawa Natalia ke rumah sakit pada Senin, 26 Agustus 2024, karena mengalami sesak napas. Di Unit Gawat Darurat (UGD), bayi tersebut diberikan penguapan dan dipindahkan ke ruang perawatan setelah kondisi sedikit membaik.

“Setelah diberikan penguapan, anak saya dipindahkan ke kamar perawatan,” ungkap Pauranan, ayah bayi, pada Rabu (4/9/2024). Namun, Natalia kembali mengalami sesak napas di ruang perawatan. Ayahnya meminta agar penguapan dilakukan lagi, tetapi perawat menyatakan tidak ada rekomendasi dari dokter untuk tindakan tersebut.
Keluarga kemudian meminta rujukan ke rumah sakit di Makassar, tetapi mengklaim bahwa pihak rumah sakit menunda proses tersebut hingga kondisi Natalia semakin memburuk. “Kami bolak-balik meminta penanganan, tapi tidak ada tindakan yang cepat,” tambah Pauranan.
Setelah mengajukan komplain, perawat mencoba memasang infus pada bayi. Namun, kesulitan dalam pemasangan infus menjadi alasan untuk melakukan operasi. “Perawat kesulitan memasang infus di tangan, sehingga diputuskan untuk memasang infus melalui kaki dengan tindakan operasi,” ujar ayah korban.
Ibu bayi, Henni Dg Ngai, mengaku merasa tertekan untuk menandatangani persetujuan operasi tanpa konsultasi dengan suaminya. “Saya terpaksa menandatangani persetujuan operasi dengan terburu-buru karena khawatir terjadi sesuatu pada anak saya,” ungkapnya.
Selain itu, sebelum operasi, terdapat masalah administratif terkait BPJS, di mana ada denda yang harus dibayar sebelum rujukan dapat diproses. “Saya terpaksa menandatangani persetujuan operasi karena denda BPJS harus dibayar terlebih dahulu,” jelas Henni.
Setelah operasi, Natalia dibawa ke ruang ICU, di mana ibu bayi tidak diperbolehkan melihat anaknya segera setelah operasi. Keluarga akhirnya diberitahu bahwa Natalia meninggal dunia pada sore hari, 28 Agustus 2024. “Kami diberitahu bahwa Natalia telah meninggal dunia setelah operasi,” kata orang tua bayi dengan penuh kesedihan.
Keluarga korban menggarisbawahi beberapa isu serius:
1. Kurangnya Penjelasan Prosedur Medis**: Keluarga merasa tidak diberikan informasi yang memadai mengenai prosedur medis, termasuk risiko dan langkah-langkah operasi.
2. Penanganan Administratif yang Menghambat: Denda BPJS yang harus dibayar sebelum rujukan diproses dianggap sebagai hambatan dalam penanganan medis.
3. Kualitas Penanganan Medis: Kritik disampaikan terhadap penanganan medis yang dianggap tidak memadai, termasuk kesulitan dalam pemasangan infus dan tindakan operasi.
Keluarga berharap kasus ini diselidiki secara mendalam dan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan dan administrasi rumah sakit. Mereka juga meminta perhatian serius dari otoritas kesehatan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pernyataan Rumah Sakit
Plt Dirut Rumah Sakit Syekh Yusuf, dr. Ummu Salamah, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai prosedur. “Kami mengalami kesulitan dalam pemasangan infus yang menyebabkan pembengkakan pada tangan bayi. Setelah usaha beberapa kali, infus dipasang melalui kaki dengan tindakan vena seksi,” katanya.
Dr. Ummu Salamah menjelaskan bahwa kondisi pasien yang sangat berat menyulitkan dokter untuk melakukan tindakan. “Meskipun ada kendala, dokter akhirnya berhasil memasukkan kateter. Pasien mengalami penurunan kesadaran dan meninggal pada hari kedua,” tutupnya. (*)
Rakernas APEKSI 2026, Wali Kota Makassar Perkuat Sistem Ketahanan Bencana dan Stok Pangan
Rabu, 01 Juli 2026 21:55
Helmy Budiman Perkenalkan Makassar Eco Circular Hub sebagai Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Rabu, 01 Juli 2026 16:49
Pemkot Makassar Promosikan LONTARA+, UMKM, dan Pariwisata pada APEKSI 2026 di Medan
Selasa, 30 Juni 2026 21:52
Wali Kota Makassar Ingatkan Pengelola Dana BOS: Integritas Harga Mati
Senin, 29 Juni 2026 16:14
Wali Kota Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 25 Juni 2026 21:28
Pansus Hak Angket DPRD Gowa Tegaskan Kasus Bupati Husniah Bukan Ranah Privasi
Kamis, 25 Juni 2026 15:42
Wali Kota Makassar Promosikan Stadion Untia ke 28 Negara, Bidik Investasi Sport Tourism
Rabu, 24 Juni 2026 19:52
Kepsek Resmi Dilantik, Wali Kota Makassar Akan Tambah Insentif dan Transportasi untuk Guru Pulau
Selasa, 23 Juni 2026 19:27