MAKASSARMETRO, GOWA – Kematian bayi berusia 1 tahun 13 hari, Natalia Maskurain Pauranan, di Rumah Sakit Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu keprihatinan dan keluhan dari keluarga terkait penanganan medis dan prosedur administratif di rumah sakit tersebut.

Menurut orang tua bayi, mereka membawa Natalia ke rumah sakit pada Senin, 26 Agustus 2024, karena mengalami sesak napas. Di Unit Gawat Darurat (UGD), bayi tersebut diberikan penguapan dan dipindahkan ke ruang perawatan setelah kondisi sedikit membaik.

“Setelah diberikan penguapan, anak saya dipindahkan ke kamar perawatan,” ungkap Pauranan, ayah bayi, pada Rabu (4/9/2024). Namun, Natalia kembali mengalami sesak napas di ruang perawatan. Ayahnya meminta agar penguapan dilakukan lagi, tetapi perawat menyatakan tidak ada rekomendasi dari dokter untuk tindakan tersebut.
Keluarga kemudian meminta rujukan ke rumah sakit di Makassar, tetapi mengklaim bahwa pihak rumah sakit menunda proses tersebut hingga kondisi Natalia semakin memburuk. “Kami bolak-balik meminta penanganan, tapi tidak ada tindakan yang cepat,” tambah Pauranan.
Setelah mengajukan komplain, perawat mencoba memasang infus pada bayi. Namun, kesulitan dalam pemasangan infus menjadi alasan untuk melakukan operasi. “Perawat kesulitan memasang infus di tangan, sehingga diputuskan untuk memasang infus melalui kaki dengan tindakan operasi,” ujar ayah korban.
Ibu bayi, Henni Dg Ngai, mengaku merasa tertekan untuk menandatangani persetujuan operasi tanpa konsultasi dengan suaminya. “Saya terpaksa menandatangani persetujuan operasi dengan terburu-buru karena khawatir terjadi sesuatu pada anak saya,” ungkapnya.
Selain itu, sebelum operasi, terdapat masalah administratif terkait BPJS, di mana ada denda yang harus dibayar sebelum rujukan dapat diproses. “Saya terpaksa menandatangani persetujuan operasi karena denda BPJS harus dibayar terlebih dahulu,” jelas Henni.
Setelah operasi, Natalia dibawa ke ruang ICU, di mana ibu bayi tidak diperbolehkan melihat anaknya segera setelah operasi. Keluarga akhirnya diberitahu bahwa Natalia meninggal dunia pada sore hari, 28 Agustus 2024. “Kami diberitahu bahwa Natalia telah meninggal dunia setelah operasi,” kata orang tua bayi dengan penuh kesedihan.
Keluarga korban menggarisbawahi beberapa isu serius:
1. Kurangnya Penjelasan Prosedur Medis**: Keluarga merasa tidak diberikan informasi yang memadai mengenai prosedur medis, termasuk risiko dan langkah-langkah operasi.
2. Penanganan Administratif yang Menghambat: Denda BPJS yang harus dibayar sebelum rujukan diproses dianggap sebagai hambatan dalam penanganan medis.
3. Kualitas Penanganan Medis: Kritik disampaikan terhadap penanganan medis yang dianggap tidak memadai, termasuk kesulitan dalam pemasangan infus dan tindakan operasi.
Keluarga berharap kasus ini diselidiki secara mendalam dan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan dan administrasi rumah sakit. Mereka juga meminta perhatian serius dari otoritas kesehatan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Pernyataan Rumah Sakit
Plt Dirut Rumah Sakit Syekh Yusuf, dr. Ummu Salamah, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai prosedur. “Kami mengalami kesulitan dalam pemasangan infus yang menyebabkan pembengkakan pada tangan bayi. Setelah usaha beberapa kali, infus dipasang melalui kaki dengan tindakan vena seksi,” katanya.
Dr. Ummu Salamah menjelaskan bahwa kondisi pasien yang sangat berat menyulitkan dokter untuk melakukan tindakan. “Meskipun ada kendala, dokter akhirnya berhasil memasukkan kateter. Pasien mengalami penurunan kesadaran dan meninggal pada hari kedua,” tutupnya. (*)
Dispar Makassar Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Sosialisasi Merek
Minggu, 30 November 2025 20:44
Odhika Gelar Sosialisasi Perda Pencegahan Bahaya Kebakaran, Ini Pesannya untuk Warga Makassar
Sabtu, 29 November 2025 17:03
Dispar Makassar Jadi Narasumber Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Jumat, 28 November 2025 22:16
Dispar Makassar Serahkan 25 Gerobak ke Pedagang Pisang Epe
Jumat, 28 November 2025 21:58
Dispar Makassar Rangkul Seni Moral sebagai Medium City Branding
Kamis, 27 November 2025 21:38
Camat Tamalanrea dan KIMA Turun Tangan: Akses Pembuangan Sampah di KIMA 9 Ditutup Permanen
Rabu, 26 November 2025 23:19
Dispar Makassar Ikut Rapat Penyampaian Hasil Pelaksanaan Program Pendalaman Isu: EventLab 2025
Rabu, 26 November 2025 21:19
Capture Makassar 2025, Dispar Hadirkan Ruang Kreatif dan Promosi Budaya di Karebosi
Selasa, 25 November 2025 23:01