MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjuk Kadisnaker Kota Makassar Nielma Palamba sebagai PLH Sekda. Nielma dianggai pejabat yang berkompeten dan pamong senior di Pemkot Makassar.

“Ada PLH Sekda di Kota Makassar bernama Ibu Nielma ini perempuan pertama Ibu Nielma ini adalah Pamong paling senior hari ini di pemerintah kota Makassar siapa yang kalah senior Ibu Nielma,” kata Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Kantor Balaikota, Senin (21/4/2025).

Nielma dianggap orang yang memiliki kompetensi paling baik selama menjalankan tugas di Pemkot Makassar. Alasan ini menjadikan Munafri menunjuk Nielma Palamba.
“Beliau ibu Nielma sampai munculnya Sekda yang baru, kan habis pak Irwan jadi tidak diperpanjang lagi jadi Kita tunjuk Ibu Nielma karena ini tidak boleh kosong untuk menjalankan langkah-langkah administrasi yang ada di pemerintah kota Makassar,” ucapnya.
Sementara itu, PLH Sekda Makassar Nielma Palamba menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang memberi kepercayaan kepadanya. Kepercayaan yang di berikan ini menjadi amanahyang harus di jalankan dengan baik.
“Saya terharu dan tidak perna membayangkan untuk duduk sebagai pelaksana Sekda, ini kepercayaan dan ini amanah,” kata Nielma.
Mantan Kadisdukcapil Kota Makassar ini menyebut tugasnya akan membantu Pemkot Makassar dalam hal ini Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
“Momen kartini ini mendapat kepercayaan dari pak Wali. Tentunya saya membantu beliau (Pak Wali) dalam tugas administrasi,” tutupnya
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41