MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Makassar sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (30/6/2025).

Pelantikan ini menetapkan Prof Apiaty K. Amin Syam dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD menggantikan kursi yang kosong.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, Wakil Ketua Andi Suharmika dan dihadiri unsur Forkopimda, hadir Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham. Serta jajaran OPD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Prof Apiaty K. Amin Syam atas amanah baru yang diemban melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Pelantikan ini bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan. Ini adalah bentuk kesinambungan mandat rakyat yang harus terus dijalankan,” ujarnya.
Sebagai Ketua DPD II Golkar Makassar, Munafri meyakini dengan pengalaman serta integritas Ibu Prof. Dr. Apiaty, kontribusi yang diberikan akan memperkuat kinerja DPRD dan mendukung percepatan program pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga sinergitas antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD sebagai mitra strategis dalam penyusunan kebijakan.
“Pengawasan, dan penganggaran demi pembangunan yang merata dan berkelanjutan,” tururnya.
Pelantikan PAW ini menjadi komitmen DPRD Kota Makassar dalam memastikan seluruh kursi perwakilan rakyat tetap terisi sehingga pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan berjalan efektif dan akuntabel.
Ia menyampaikan bahwa proses PAW telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pihaknya berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi untuk melanjutkan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal.
“Atas nama lembaga eksekutif, kami menyampaikan selamat bertugas. Kami percaya Ibu Prof. Dr. Apiaty K Amin Syam, akan membawa semangat baru dan kontribusi positif bagi masyarakat Kota Makassar,” harap Munafri.
Diketahui, paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.
Prof. Apiaty K Amin Syam dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Makassar. Ia menggantikan almarhum Ruslan Mahmud dari Fraksi Partai Golkar.
Hal itu merujuk pada Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Selain itu, terdapat Peraturan KPU yang mengatur mekanisme PAW, yakni Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010.
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02
Pemkot Makassar Peduli Sesama Atasi Kekeringan, 1.096 Rit Air Bersih Disalurkan ke Pemukiman Warga
Sabtu, 26 September 2026 08:26
Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG
Jumat, 25 September 2026 15:41
Transformasi Layanan Digital Pemkot Makassar Berbuah Predikat Kota TP2DD Terbaik
Kamis, 24 September 2026 19:03
Wali Kota Tantang Lulusan Teknik Elektro, Tak Sekadar Cari Kerja, tapi Ciptakan Lapangan Kerja
Rabu, 23 September 2026 12:05