DPMPTSP Makassar: PKKPR Non Berusaha Bisa Diakses Secara Daring

Selasa, 21 Oktober 2025 23:37 WITA Reporter : Makassarmetro
DPMPTSP Makassar: PKKPR Non Berusaha Bisa Diakses Secara Daring

MAKASSARMETRO, MAKASSAR – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha secara daring. Jadi bagi Anda yang ingin mengurus dokumen itu, tidak perlu lagi datang ke OPD terkait. Cukup mengakses aplikasi mandiri DPMPTSP di solatanoss.dpmptsp.makassarkota.go.id.

Kepala DPMPTSP, Mario Said mengemukakan, kehadiran layanan daring ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga lebih efisien dan ramah lingkungan.

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup mengakses layanan yang disiapkan melalui aplikasi, kebutuhan izin PKKPR Non-Berusaha bisa dilakukan dimanapun. Akses dan prosesnya juga bisa lebih cepat, transparan, dan aman,” kata Mario, Selasa (21/10).

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor. Cukup mengakses layanan yang disiapkan melalui aplikasi, kebutuhan izin PKKPR Non-Berusaha bisa dilakukan dimanapun. Akses dan prosesnya juga bisa lebih cepat, transparan, dan aman,” kata Mario, Selasa (21/10).

Layanan daring ini, kata mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, menjadi bagian dari komitmen DPM PTSP Kota Makassar untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik. (*)

Topik berita Terkait:
  1. DPM-PTSP Makassar
Berikan Komentar
Komentar Pembaca