MAKASSARMETRO, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara luring atau tatap muka bagi seluruh murid jenjang TK, SD, dan SMP mulai Rabu, 16 September 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan menyusul kondisi distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Makassar yang dinilai mulai perlahan stabil atau longgar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/19/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.
“Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi murid jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar,” kata Achi Soleman, Selasa (15/9/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik Makassar menyebut kebijakan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan dengan mempertimbangkan kestabilan distribusi dan ketersediaan BBM di Kota Makassar.
Selain itu, keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan.
Dengan kebijakan terbaru tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luring sebagaimana kondisi normal.
“Pelaksanaan pembelajaran secara luring (tatap muka) sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Disdik Makassar juga meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran kembali berjalan sesuai jadwal, kalender pendidikan, struktur kurikulum, serta ketentuan yang berlaku.
Sekolah juga diminta mengoptimalkan kembali kehadiran murid, pendidik, dan tenaga kependidikan agar proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, tertib, aman, dan menyenangkan.
Orang tua atau wali murid juga akan mendapat informasi dari masing-masing satuan pendidikan terkait kembali diberlakukannya pembelajaran tatap muka.
“Kami mengimbau agar orang tua para murid, menyampaikan anak dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah,” imbuh Achi.
Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan diminta kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan jam kerja serta jadwal pembelajaran yang berlaku.
Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru ini, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok,” tukasnya. (*)
Munafri Minta Dukungan Pusat Perkuat Industri, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Makassar
Jumat, 09 Oktober 2026 21:33
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Meroket
Selasa, 06 Oktober 2026 22:58
MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran
Selasa, 06 Oktober 2026 22:52
Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
Sabtu, 03 Oktober 2026 20:00
Fasilitas Kesehatan Lengkap, Kota Makassar Dipilih Jadi Pilot Project Reformasi JKN Nasional
Jumat, 02 Oktober 2026 19:08
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Rabu, 30 September 2026 14:02