Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi PBG

25 Sep 2026 15:41
Author: agung

MAKASSARMETRO, JAKARTA – Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, sebelum Husniah Talenrang ditetapkan jadi tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Ruang Rapat Kortas Tipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jumat (25/9/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Husniah menjadi tersangka kedua dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan PBG. Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan empat hari setelah penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan di rumah jabatan (rujab) dan Kantor Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita lima boks yang berisi sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Husniah Talenrang juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi.

Selain Husniah, sejumlah orang yang disebut dekat dengan lingkungan bupati turut diperiksa. Di antaranya Rahmi Palanna alias Oma, mantan kepala rumah tangga rujab Bupati Gowa.

Penyidik juga telah memeriksa Ardiansyah selaku Ketua Kadin Gowa serta sejumlah saksi lainnya untuk mendalami dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan di lingkup Pemkab Gowa. (*)

Munafri ArifuddinWali Kota Makassar

Berita Terkini