Ini Pembahasan Hari Ketiga Sosialisasi DPU Makassar

Kamis, 09 Maret 2017 21:19 WITA Reporter :
Ini Pembahasan Hari Ketiga Sosialisasi DPU Makassar

MAKASSARMETRO– Sosialisasi Undang – Undang No. 5 tahun 2014 yang di laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar di hotel Ramayana, memasuki hari ketiga, Kamis (09/03/17).

Humas PU Makassar, Hamka Darwis mengatakan, tujuan dari sosialisasi UU No.5 Tahun 2014 dalam rangka menjawab berbagai persoalan dalam kepegawaian.

” Materi hari ini sangat bermanfaat bagi para peserta sebagai aparatur sipil negara, di mana materinya terkait bagaimana menjawab berbagai persoalan terkait bidang yang di alami “, Kata Hamka Darwis saat menjadi moderator dalam sosialisasi UU No.5 Tahun 2014 hari ketiga di Hotel Ramayana Makassar.

Sejumlah materi yang diberikan pada peserts diantaranya, Tujuan dari UU No. 5 tahun 2014 bagaimana mengontrol soil dan kinerja para ASN,

“Bagaimana UU tersebut mengatur tentang independensi dan netralitas pegawai, Kompetensi, kinerja dan produktifitas kerja, integritas dan kesejateraan, kemudian pengawasan dan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik, ” kata Hamka Darwis.

Sementara itu Kasubag kepegawaian Stia Lan Makassar, Deasy Mauliana yang hadir sebagai pembicara menjelaskan tentang pentingnya ASN mengetahui UU No 5 Tahun 2014 ini. Hal ini, kata dia, UU ini membahas tentang kinerja/produktifitas kerja ASN sendiri.

“Dalam undang-undang ini diatur tentang indenpenden dan netralitas ASN. Tidak itu saja, di sini juga dijabarkan bagaimana kualitas pelayanan publik agar bisa lebih baik,” ujarnya.

Berikan Komentar
Komentar Pembaca