MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar mengelurkan surat edaran kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup saat hari nyepi.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Andi Karunrung
mengatakan, surat edaran penutupan THM akan segera disebar. Masa penutupan itu sendiri selama 3 hari, mulai hari tanggal Senin 27 maret hingga Kamis 30 maret 2017.

“Kita sudah siap sampaikan kepada seluruh THM seperti tempat rumah bernyanyi kelurga, panti pijat, bar, dan usaha hiburan lainnya untuk menutup usahanya selama hari raya nyepi. Ini untuk menghormati hari raya nyepi,” ujar Andi Karunrung, Kamis (23/3/2017).
Penutupan THM saat hari raya nyepi, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Dalam Perda tersebut, lanjut dia. mengatur usaha pariwisata seperti karaoke, panti pijat, bar dan usaha hiburan lainnya memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi, pembinaan dan pengawasan termasuk mengenai jam operasional usaha karaoke maupun ketentuan-ketentuan lainnya.
“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setelah kita berikan surat edaran kepada seluruh THM, tidak ada THM yang buka atau melanggar surat edaran itu,” pungkasnya.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18