MAKASSARMETRO– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar mengelurkan surat edaran kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup saat hari nyepi.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Andi Karunrung
mengatakan, surat edaran penutupan THM akan segera disebar. Masa penutupan itu sendiri selama 3 hari, mulai hari tanggal Senin 27 maret hingga Kamis 30 maret 2017.

“Kita sudah siap sampaikan kepada seluruh THM seperti tempat rumah bernyanyi kelurga, panti pijat, bar, dan usaha hiburan lainnya untuk menutup usahanya selama hari raya nyepi. Ini untuk menghormati hari raya nyepi,” ujar Andi Karunrung, Kamis (23/3/2017).
Penutupan THM saat hari raya nyepi, kata dia, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata. Dalam Perda tersebut, lanjut dia. mengatur usaha pariwisata seperti karaoke, panti pijat, bar dan usaha hiburan lainnya memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi, pembinaan dan pengawasan termasuk mengenai jam operasional usaha karaoke maupun ketentuan-ketentuan lainnya.
“Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setelah kita berikan surat edaran kepada seluruh THM, tidak ada THM yang buka atau melanggar surat edaran itu,” pungkasnya.
Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green House ke DPR
Jumat, 05 Juni 2026 22:06
Dukung Stadion Untia, PIP Serahkan Aset ke Pemkot Makassar
Jumat, 05 Juni 2026 21:03
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Kamis, 04 Juni 2026 20:45
Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas
Kamis, 04 Juni 2026 19:42
SK Jangan Disekolahkan, Pesan Wali Kota Saat Lantik 167 PNS Pemkot Makassar
Rabu, 03 Juni 2026 21:55
Pertamina Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2026, Ini Rinciannya
Senin, 01 Juni 2026 23:37
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
Senin, 01 Juni 2026 20:19
Makassar Half Marathon 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Kebanjiran Rezeki
Minggu, 31 Mei 2026 21:32