MAKASSARMETRO– Kesadaran Hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait estetika Kota memang masih sangat rendah, dengan masih menggunakan fasilitas umum sebagai tempat mangkal dan berjualan, bahkan sering menimbulkan kemacetan dan kesembrawutan.

Pemerintah Kecamatan Tamalate saat ini sedang gencar-gencarnya mengsosialisasikan Peraturan Daerah (PerDa) tentang pentingnya kesadaran Hukum PKL agar tidak menggunakan fasum dan bahu jalan sebagai lokasi usaha.

Berdasarkan PerDa, Camat Tamalate Hasan Sulaiman menginstruksikan kepada Lurah Jongaya Subhan Maksud , dan Lurah Pa’baeng-Baeng Rauf Edje berkoordinasi dengan BKO Satpol PP Kecamatan untuk melakukan peneguran serta penertiban PKL di jalan Sultan Alauddin dan jalan Andi Tonro Makassar, Jumat (31/03/2017).
Hasan Sulaiman juga menyadari, kota besar seperti Makassar memang tidak bisa lepas dari keberadaan PKL karena merupakan salah satu usaha yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tapi tentunya PKL juga harus sadar untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai areal untuk menggelar dagangan, karena bukan peruntukannya serta mengganggu estetika dan melanggar Peraturan Daerah, tegas Hasan Sulaiman.
Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Menerima Sampah Residu
Selasa, 21 Juli 2026 21:05
Digelar Dispora Makassar, PARAGA 2026 Sukses Jadi Momentum Perluas Olahraga Rekreasi
Senin, 20 Juli 2026 21:10
Aliyah Mustika Ilham Ajak Generasi Muda Jaga Warisan Budaya
Minggu, 19 Juli 2026 21:28
DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada
Kamis, 16 Juli 2026 22:36
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Kamis, 16 Juli 2026 22:34
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging
Kamis, 16 Juli 2026 17:29
Wajah Baru TPA Tamangapa, Penimbunan Tanah Urug Hilangkan Bau dan Siap Terima Sampah Residu
Rabu, 15 Juli 2026 21:28
Darije Kalezic Pulang ke Makassar, Tegaskan Cinta untuk PSM dan Suporternya
Rabu, 15 Juli 2026 13:18