MAKASSARMETRO– Kesadaran Hukum Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait estetika Kota memang masih sangat rendah, dengan masih menggunakan fasilitas umum sebagai tempat mangkal dan berjualan, bahkan sering menimbulkan kemacetan dan kesembrawutan.

Pemerintah Kecamatan Tamalate saat ini sedang gencar-gencarnya mengsosialisasikan Peraturan Daerah (PerDa) tentang pentingnya kesadaran Hukum PKL agar tidak menggunakan fasum dan bahu jalan sebagai lokasi usaha.

Berdasarkan PerDa, Camat Tamalate Hasan Sulaiman menginstruksikan kepada Lurah Jongaya Subhan Maksud , dan Lurah Pa’baeng-Baeng Rauf Edje berkoordinasi dengan BKO Satpol PP Kecamatan untuk melakukan peneguran serta penertiban PKL di jalan Sultan Alauddin dan jalan Andi Tonro Makassar, Jumat (31/03/2017).
Hasan Sulaiman juga menyadari, kota besar seperti Makassar memang tidak bisa lepas dari keberadaan PKL karena merupakan salah satu usaha yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tapi tentunya PKL juga harus sadar untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai areal untuk menggelar dagangan, karena bukan peruntukannya serta mengganggu estetika dan melanggar Peraturan Daerah, tegas Hasan Sulaiman.
Kategori Tertinggi EPPD, Appi Beber Kunci Sukses Makassar Raih Kinerja Terbaik dari Kemendagri
Rabu, 29 April 2026 19:19
Kota Makassar Kian Menggeliat, Mal Ratu Indah Dikembangkan Jadi Kawasan Mixed-Use Modern
Rabu, 29 April 2026 19:14
Di Hari Otda 2026, Kota Makassar Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik
Senin, 27 April 2026 21:07
Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Tinjau Jumat Bersih di Dua Kecamatan
Jumat, 24 April 2026 20:38
Bongkar Mandiri Lapak di Kawasan SMKN 4 Bontoala, Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak
Kamis, 23 April 2026 19:32
Gebrakan Munafri: Pangkas Perjalanan Dinas Rp60 Miliar, dan Setop Pengadaan Randis Baru
Kamis, 23 April 2026 11:02